Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG)

Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG)

I. LANDASAN PEMIKIRAN

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang gampong, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat gampong yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, gampong mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.

Perolehan bagian keuangan gampong dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Gampong (ADG), yang penyalurannya melalui Kas Gampong / rekening Gampong.

Pemberian Alokasi Dana Gampong merupakan wujud dari pemenuhan hak gampong untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari gampong itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADG ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Gampong dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun gampong masing-masing.

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong.

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.

9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.

III. MAKSUD DAN TUJUAN ADG

1. Maksud

ADG dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Tujuan

Tujuan pemberian ADG adalah :

a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.

b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di gampong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi gampong;

c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat gampong;

d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di gampong.

IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADG

1. Pengelolaan keuangan ADG merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan gampong dalam APB Gampong;

2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADG direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di gampong.

3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;

4. ADG dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.

5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan ADG antara lain :

a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADG dan penggunaannya;

b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Gampong dan pelaksanaan pembangunan gampong;

c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADG dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di gampong;

d. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di gampong;

e. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan gampong;

f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Gampong;

g. Terjadinya peningkatan pendapatan asli gampong.

V. RUMUS PENENTUAN BESARAN ADG

1. Rumus ADG

a. Rumusan ADG dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Gampong untuk setiap gampong.

b. Rumus yang dipergunakan berdasakan asas merata dan adil.

1) yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADG yang sama untuk setiap gampong. Selanjutnya disebut Alokasi Dana Gampong Minimal (ADGM) .

2) yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADG yang dibagi secara proporsional untuk setiap gampong berdasarkan Nilai Bobot Gampong ( BDx ) yang dihitung dengan rumus dan variabel independen yang meliputi : jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi (Kas Gampong), kemiskinan, pendidikan dasar,

kesehatan, keterjangkauan dan jumlah unit komunitas di Gampong, selanjutnya disebut Alokasi Dana Gampong Proporsional (ADGP);

c. Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, adalah besarnya ADGM adalah 60 % ( enam puluh perseratus) dari jumlah ADG dan besarnya ADGP adalah 40% (empat puluh perseratus ) dari jumlah ADG.

d. Berdasarkan kedua asas tersebut diatas, maka besarnya Alokasi dana Gampong (ADGx) terdiri dari 2 (dua) komponen Alokasi Dana Gampong Minimum (ADGMx) dan Alokasi Dana gampong Proporsional (ADGPx).

Rumus-rumus penetapan ADG :

ADGx = ADGMx + ADGPx

Keterangan :

ADGx : Alokasi Dana Gampong untuk Gampong x

ADGMx : Alokasi Dana Gampong Minimal yang diterima Gampong x

ADGPx : Alokasi Dana Gampong Proporsional untuk Gampong x

+ : Tambah (Penambahan)

Dalam menentukan Alokasi Dana Gampong Proporsional (ADGPx) adalah:

ADGPx = BDx X (ADG - ADGM)

Keterangan :

ADGP x : Alokasi Dana Gampong Proporsional untuk Gampong x;

BDx : Nilai Bobot Gampong untuk Gampong x

ADG : Total Alokasi Dana Gampong yang ditetapkan Kabupaten

ADGM : Jumlah Alokasi Dana Gampong Minimal yang ditetapkan Kabupaten

X : Kali (perkalian)

2. Penentuan Nilai Bobot Gampong (BDx)

Dalam menentukan Bobot Gampong (BDx) adalah :

BDx= a1.KV1 + a2.KV2 + a3.KV3 + a4.KV4 + a5.KV + a6.KV6 + a7.KV7 + a8.KV8.

Keterangan :

BDx : Nilai Bobot Gampong untuk Gampong x

KV1, KV2,KV3,

KV4, KV5, KV6, KV7,

KV8, : Koefisien variabel (Kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan gampong, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, realisasi PBB, jumlah komunitas di gampong / RT, RW)

a1, a2, a3, a4, a5....a, : Angka bobot masing-masing variabel.

KV1, 2 …… X =

Keterangan :

KV1, 2 ………..X : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk gampong x.

VI, 2 ………… X : Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk gampong x

Vn : Jumlah angka variabel, se Kabupaten Grobogan

VI. INSTITUSI PENGELOLA ADG

Institusi pengelola ADG adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan di tingkat Gampong, dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan ADG.

1. Tingkat Kabupaten

a) Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

1) Bupati Grobogan sebagai Pembina I;

2) Wakil Bupati Grobogan sebagai Pembina II;

3) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Pengarah;

4) Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan sebagai penangungjawab;

5) Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Ketua;

6) Kasubag Kekayaan Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagi Sekretaris;

7) Asisten Administrasi Sekda Grobogan sebagai Anggota;

8) Keuchiek BAPERMAS Kabupaten Grobogan sebagai anggota;

9) Keuchiek BAPPEDA Kabupaten Grobogan sebagai anggota;

VnXVI.........2,

10) Keuchiek DPPKAD Kabupaten Grobogan sebagai anggota;

11) Keuchiek Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;

12) Keuchiek Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;

13) Kasubag Administrasi Gampong dan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;

14) Kasubag Perangkat Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;

15) Pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan ADG;

16) Staf pada Bagian Pemerintahan Gampong sebagai anggota.

b) Tugas Tim fasilitasi tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :

1) Melakukan kegiatan sosialisasi / penyebarluasan informasi dan menyediakan data tentang ADG;

2) Menentukan Gampong penerima ADG berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan

3) Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring atau pengendalian dan evaluasi bersama tim pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan ADG;

4) Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten.

5) Melaporkan perkembangan hasil kegiatan kepada Bupati.

2. Tingkat Kecamatan

a. Tim pendamping ADG Tingkat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Bupati yang terdiri dari :

1) Camat sebagai penanggung jawab;

2) Sekretaris kecamatan sebagai ketua;

3) Kasi Tata Pemerintahan sebagai sekretaris;

4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong sebagai anggota;dan

5) Staf seksi Tata Pemerintahan sebagai anggota.

b. Tugas Tim pendamping ADG Tingkat Kecamatan

1) Membina dan mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong (Musrenbangdes) dalam wilayah kecamatan

2) Mengumpulkan data-data serta menginventarisasi rencana penggunaan ADG untuk di cek silang dengan APBD Gampong yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;

3) Memantau proses pencairan ADG tiap-tiap Gampong;

4) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan ADG;

5) Bersama Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, memfasilitasi Tim Pelaksana Gampong tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Gampong.

6) Memfasilitasi upaya pemecahan masalah jika dijumpai ada permasalahan dalam pelaksanaan ADG dan melaporkan kepada Tim Fasilitas Tingkat Kabupaten

7) Menyusun rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan pengelolaan ADG kepada Tim fasilitasi Tingkat Kabupaten tiap bulan (Form 1).

8) Menampung, menverifikasi (Pemeriksaan) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) ADG serta mengirimkan ke Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah.

3. Tingkat Gampong

a. Tim pelaksana gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek Gampong dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

1) Penanggung jawab kegiatan

2) Ketua

3) Sekretaris

4) Anggota

Penanggungjawab kegiatan adalah Keuchiek Gampong, sedangkan Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari unsur Perangkat Gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan di gampong. Jumlah anggota dalam setiap kegiatan diseuaikan dengan volume kegiatan.

b. BPD secara kelembagaan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan ADG tersebut baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun sampai pada pelaporan hasilnya.

c. Tim Pelaksana Gampong mempunyai tugas :

1) Menyusun perencanaan penggunaan ADG yang melibatkan BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya guna membahas

masukan dan usulan tingkat gampong untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Gampong tentang APB Gampong.

2) Memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Gampong tentang APB Gampong untuk mendapatkan persetujuan dari BPD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Gampong. Rancangan Peraturan Gampong tentang APB Gampong yang sudah tersusun tersebut untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat melalui rapat / pertemuan, pengumuman di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

3) Menyusun jadwal rencana pencairan dana dan melakukan kegiatan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban.

4) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ADG secara periodik tiap bulan kepada tim pendamping tingkat kecamatan (Form 2).

5) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibiayai dari ADG.

VII. MEKANISME PERENCANAAN, PENCAIRAN, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ADG.

1. Mekanisme Perencanaan ADG

ADG adalah salah satu sumber pendapatan gampong dan penggunaan ADG terintegrasi dalam APBGampong. Oleh karena itu perencanaannya dibahas dalam forum musrenbangdes yang prosesnya sebagai berikut :

a. Pra Musyawarah

Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten memberikan petunjuk teknis musyawarah perencanaan pembangunan gampong kepada Camat dan Tim pendamping Tingkat Kecamatan, Keuchiek Gampong dan tim Pelaksana Gampong, ketua BPD serta ketua lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong.

b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat gampong (Musrenbangdes) mempedomani surat Bupati Grobogan No. 148/4249/II tanggal 21 Oktober 2009 perihal petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong.

Pemerintah gampong bersama-sama dengan Tim Pelaksana Gampong, BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong (seperti PKK, RT / RW, Karangtaruna, dll) dengan difasilitasi Camat melakukan

musrenbangdes guna membahas usulan atau masukan tentang rencana kegiatan pembangunan di tingkat gampong termasuk rencana penggunaan ADG dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran dan Perencanaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Gampong (P3MD). Penetapan rencana kegiatan pembangunan yang didanai ADG didasarkan pada skala prioritas pembangunan tingkat gampong. Hasil pembahasannya merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan penyusunan APBGampong.

Hasil musyawarah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu :

1) Program-program yang dibiayai dalam APB Gampong tahun bersangkutan (Form 3).

2) Program-program yang tidak dibiayai dalam APB Gampong tahun bersangkutan dan menjadi usulan ke tingkat kabupaten melalui musrenbangcam tingkat kecamatan.

2. Mekanisme Pencairan ADG

a. Umum

1) Penyediaan dana untuk ADG beserta fasilitasnya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Gampong Setda Kabupaten Grobogan dalam APBD Kabupaten Grobogan setiap tahunnya.

2) Rekening pemerintah Gampong dibuka di Cabang PD BPR BKK masing-masing kecamatan terdekat, berdasarkan Keputusan Keuchiek Gampong.

3) Keuchiek Gampong mengajukan permohonan pencairan ADG kepada Keuchiek Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah dan Camat.

4) Pengajuan permohonan pencairan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Tim pendamping kecamatan.

5) Rekomendasi kelayakan pencairan dibuat oleh Camat yang merupakan hasil penelitian atas kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pelaksanaan.

6) Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah setelah meneliti pengajuan rencana penggunaan dana tersebut, meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Keuchiek DPPKAD dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

7) Keuchiek DPPKAD mencairkan dan menyalurkan ADG langsung dari Kas Daerah ke rekening pemerintahan gampong di masing-masing cabang PD BPR / BKK.

8) Pencairan di tingkat Gampong dilakukan oleh bendahara gampong dengan membawa :

a) bukti diri berupa surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dari Keuchiek Gampong;

b) berita acara (BA) pencairan dana oleh bendaharawan gampong.

9) Setelah ADG diterima oleh masing-masing Gampong, selanjutnya penanggung jawab kegiatan segera mengadakan rapat / musyawarah untuk melaksanakan kegiatan dan merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan RPD yang telah disahkan.

10) Tim pelaksana gampong bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan ADG di tingkat gampong.

b. Teknis Pencairan ADG

Tim pelaksana gampong yang akan melaksanakan kegiatan, mengajukan Rencana Penggunaan Dana / RPD (Form. 4) yang disesuaikan dengan hasil musyawarah Gampong sesuai Form 3 dengan ketentuan :

1) Permohonan pencairan ADG tahap I ( satu) sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester pertama diajukan paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Gampong Setda pada tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Pengajuan ADG dapat dilakukan oleh pemerintah gampong apabila sudah ditampung dalam APB Gampong yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

b) Tim pelaksana gampong mengirimkan pengajuan RPD kepada Tim pendamping tingkat kecamatan yang ditujukan Keuchiek DPPKAD lewat Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah. RPD tersebut dilampiri dengan :

(1) Foto Copy Peraturan Gampong tentang APB Gampong untuk tahun yang bersangkutan (rangkap 3);

(2) Nota Pencairan ADG tahap I (rangkap 2);

(3) Kuitansi bermaterai cukup (rangkap 5);

(4) Surat pernyataan diatas materai cukup (rangkap 2);

(5) Foto Copy Rekening Kas Gampong dilegalisir (rangkap 2);

(6) SPJ ADG tahap 2 tahun sebelumnya yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat (rangkap 2);

(7) Surat rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat;

(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPD);

(9) Peraturan Gampong (Perdes) Perhitungan APBGampong tahun sebelumnya;

(10) SPJ dana Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Gampong dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten. (Rangkap 2)

2) Permohonan Penyaluran ADG Tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester kedua, paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Gampong pada tanggal 1 September tahun anggaran berjalan, dengan langkah sebagai berikut :

a) Pencairan Tahap II (dua) setelah ADG tahap I (satu) digunakan dan di-SPJ-kan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus).

b) Pengajuan RPD tahap II tersebut lampiri :

(1) SPJ Tahap I (satu) yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat selaku penaggungjawab tim pendamping tingkat kecamatan;

(2) Nota pencairan ADG Tahap I (satu) dan RPD ADG tahap I;

(3) Nota Pencairan ADG tahap II (rangkap 2);

(4) Kwitansi bermaterai cukup (rangkap 5);

(5) Surat Pernyataan bermaterai cukup (rangkap 2);

(6) Foto Copy buku Rekening Kas Gampong dilegalisir (rangkap 2)

(7) Foto Kegiatan sesuai RPD sebelum dan sesudah dilaksanakan/dikerjakan khususnya untuk kegiatan fisik;

(8) Rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat.

3. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APB Gampong yang pembiayaannya bersumber dari ADG, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Gampong.

4. Penggunaan ADG

a. Penggunaan ADG didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat gampong. Penggunaan ADG dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Gampong serta untuk biaya pemberdayaan masyarakat.

1) Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan gampong sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADG yang digunakan sebagai berikut:

a) Operasional Pemerintah Gampong sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan gampong yang digunakan untuk :

(1) Belanja barang dan jasa

Pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana Pemerintah Gampong, belanja perjalanan dinas Keuchiek gampong dan perangkat gampong sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Gampong dan,

(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Gampong untuk honor tim pelaksana gampong.

b) Operasional BPD sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Belanja pemerintahan gampong dengan perincian sebagai berikut :

(1) Belanja Barang dan Jasa sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari total operasional BPD yang digunakan untuk pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana sekretariat BPD, belanja perjalanan dinas Ketua dan Anggota BPD.

(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional BPD yang digunakan untuk tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD.

c) Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Gampong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari belanja Pemerintah Gampong.

2). Pemberdayaan masyarakat 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADG dengan perincian sebagai berikut :

a) Belanja modal (publik) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat dengan perincian sebagai berikut :

(1) Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik;

(2) Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUM Gampong;

(3) Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;

(4) Perbaikan lingkungan dan pemukiman;

(5) Tehnologi tepat guna;

(6) Perbaikan kesehatan dan pendidikan;

(7) Pengembangan sosial budaya; dan/atau

(8) Kegiatan lainnya yang dianggap penting.

b) Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat, yang digunakan untuk Belanja barang dan Jasa; Belanja Pegawai yang meliputi:

(1) Penunjang kegiatan PKK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah );

(2) Penunjang kegiatan LPMD;

(3) Penunjang kegiatan RT/RW;

(4) Penunjang kegiatan Karang Taruna, dan/atau

(5) Penunjang kegiatan Hansip

b. Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADG yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Gampong, Honor Bendahara Gampong dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan selain penunjang kegiatan PKK, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing gampong sesuai dengan rencana kegiatan selama satu tahun anggaran dan dimasukkan dalam APB Gampong yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

c. Rincian penggunaan ADG selama satu tahun dituangkan dalam lampiran Peraturan Gampong tentang APB Gampong sebagaimana (Form 5)

VIII. PELAPORAN ADG

1. Pelaporan ini diperlukan dalam rangka pengendalian dana untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADG yang meliputi :

a. Perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana;

b. Masalah yang dihadapi;

c. Hasil akhir penggunaan ADG;

2. Mekanisme pelaporan pelaksanaan ADG dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Gampong sampai ke Tingkat Kabupaten sebagai berikut :

a. Tim Pelaksana Gampong menyampaikan laporan realisasi fisik dan Keuangan ADG setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulan.

b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan hasil rekapitulasi dari seluruh laporan tingkat gampong di wilayah setiap bulan termasuk perkembangan dan dana yang telah disalurkan, kepada Bupati c.q Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

IX. PENGAWASAN ADG

Pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADG. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemgawasan ADG adalah sebagai berikut :

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADG dilakukan secara fungsional oleh pejabat berwenang dan oleh masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2. Dalam Organisasi Pemerintah Gampong secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali Keuchiek Gampong melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan ADG yang dilakukan oleh bendaharawan dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Form 6);

3. Diluar organisasi Pemerintah Gampong, pengawasan dilakukan oleh :

a. Bupati sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan ”Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong dikoordinasikan oleh Bupati”

b. Aparat pengawasan yaitu Inspiktorat Kabupaten sebagai aparat pengwasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintah gampong.

c. Camat sesuai pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong.

X. LAIN-LAIN

1. Apabila sampai dengan akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan pelaksanaan kegiatan belum selesai atau belum mencapai 100% dan terdapat sisa dana maka sisa dana ADG tersebut tidak dapat dicairkan.

2. Bagi Gampong yang sampai saat ini belum membentuk LPMD agar segera membentuk LPMD mendasarkan pada ketentuan yang berlaku;

3. Keuchiek Gampong tidak diperbolehkan menyimpan/membawa dana ADG;

4. Bendahara wajib memungut pajak-pajak Negara sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Negara;

5. Bendara tidak boleh menyimpan uang sisa kas pembukuan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);

6. Pembiayaan pembangunan/fisik gampong dilampiri dengan data dukung foto kegiatan mulai 0 %, 50 % dan 100 %, khusus pembangunan fisik senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih disamping data dukung foto agar lampiri RAB dan Gambar dari Dinas teknis yang membidangi;

7. ADG tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber yang lain.