Prinsip Tata Kelola Badan Usaha Milik Gampong Yang Baik Dan Akuntabel



Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan perwujudan partisipasi masyarakat Gampong secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat Gampong. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.

BUMGampong disahkan pendiriannya berdasarkan Peraturan Gampong tentang Pendirian BUM Gampong. Pertimbangan yang melandasi Gampong untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yakni adalah untuk menyalurkan inisiatif masyarakat Gampong, mengembangkan potensi Gampong, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam Gampong, adanya sumber daya manusia yang mampu untuk mengelolanya, dan adanya penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Gampong yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) .

Di dalam Peraturan Menteri Gampong No.4/2015 pasal dua dijelaskan mengenai pendirian BUM Gampong dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong dan/atau kerja sama antar-Gampong. Seperti tertuang didalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan jelas tujuan mendasar dari terbentuknya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Gampong, mengoptimalkan asset Gampong agar bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Gampong, dan seterusnya.

Secara umum pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dimaksudkan untuk:
  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di Gampong.
  2. Memberdayakan Gampong sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PAGampong.
  3. Meningkatkan kemandirian dan kapasitas Gampong serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di Gampong.
Untuk mengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) nantinya bahwa Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus diljalankan dengan menggunakan prinsip:
  1. kooperatif,
  2. partisipatif,
  3. emansipatif,
  4. transparansi,
  5. akuntable, dan
  6. sustainable, dengan mekanisme keanggotaan dasar dan self help yang dijalankan secara professional dan mandiri.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk membangun Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diperlukan informasi data yang akurat dan tepat tentang karakteristik lokal Gampong, termasuk ciri sosial budaya masyarakatnya dan peluang pasar dari produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.

0 Comments