Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Gampong Tentang Pembentukan Karang Taruna



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 

Qanun Gampong Tentang  Pembentukan Karang Taruna


QANUN GAMPONGJULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR:36 TAHUN 2018

TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PENJABAT KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG;

Menimbang :    a.      bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Gampongterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial;
c.   bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong telah lama vacum dan tidak menunjukkan kegiatannya;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Mengingat      :  1.   Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang  Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
4.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);



6.   Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang  Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7.   Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang  Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/ 2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten;
10. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/Huk/ 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2003 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
12. QanunKabupaten Bireuen Nomor  3  Tahun  2012 tentang  Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor);
13. Qanun GampongJuli Tambo Tanjong Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen Nomor: 23 Tahun 2018Tentang Pembentukan Karang taruna.


Dengan Persetujuan Bersama

LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
DAN
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  QANUNGAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI  KABUPATEN BIREUEN TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan:
1.         Daerah adalah Kabupaten Bireuen;
2.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen;
3.         Bupati adalah Bupati Bireuen;
4.         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
5.         Camat adalah Camat Juli ;
6.         Gampong adalah GampongJuli Tambo Tanjong Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen;
7.         Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial;
8.         Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 18tahun sampai dengan 40 tahun yang berada di Gampong;
9.         Forum Karang Taruna adalah wadah kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan;





10.      Gampong atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.      Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpunnya mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna;
12.      Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
13.      Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a.        pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.       kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c.        pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
d.       pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan;
e.        pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
f.         terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan;
g.        tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
h.       termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
i.         terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
j.         terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.



BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di Gampong di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.        mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.       menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.        meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.       menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.        menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal;
f.         memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.        menyelenggarakan Usaha Kesejahteraan Sosial;
h.       Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
i.         menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu, dan terarah serta berkesinambungan;
j.         menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
k.       menyelenggarakan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
l.         menumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia;
m.     menyelenggarakan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
n.       menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
o.       menyelenggarakan Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.












BAB IV

KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN, DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian

Pasal 7
(1)  Keorganisasian Karang Taruna di Gampongdiselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna GampongJuli Tambo Tanjong;
(2)  Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di GampongJuli Tambo Tanjong;
(3)  Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Karang Taruna Kecamatan dan dipertanggung-jawabkan pada Rapat Kerja;
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur dengan keputusan Penjabat Keuchiek.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 9
(1)    Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 18 tahun sampai dengan 40 tahun dalam lingkungan Gampongatau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna;
(2)    Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.


Pasal 10
Anggota Karang Taruna terdiri dari:
(1)    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang tinggal di Gampong Juli Tambo Tanjong dan berusia antara 18 tahun sampai dengan 40tahun;
(2)    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 18 tahun sampai dengan 40tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.






Bagian Ketiga
Kepengurusan

Pasal 11
(1)   Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.        bertaqwa kepada Allah Swt;
b.       setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.        memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.       memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.        berumur 18 (delapanbelas) tahun sampai dengan 40(empat puluh) tahun.
(2)   Kepengurusan Karang Taruna desa dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Gampongdan dikukuhkan oleh Keuchieksetempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Pasal 12
Untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.        Bertaqwa Kepada Allah Swt;
b.       Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.        Berdomisili di Gampong Juli Tambo Tanjong yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d.       Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e.        Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f.         Berusia minimal 18 (Delapan Belas) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun;
g.        Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
h.       Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i.         Berpendidikan minimal lulusan SM/sederajat untuk tingkat Gampong atau komunitas sosial sederajat.

Pasal 13
(1)    Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Desa;
(2)    Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dikukuhkan dengan Surat Keputusan Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong dan dilantik oleh Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong;
(3)    Pengurus Karang Taruna tingkat Desa selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong;
(4)    Karang Taruna tingkat Desa atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 orang dengan masa bakti 3 (tiga) Tahun dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.        Ketua;
b.       Wakil Ketua;
c.        Sekretrais;
d.       Wakil Sekretaris;
e.        Bendahara;
f.         Wakil Bendahara;
g.        Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h.       Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i.         Seksi Kelompok Usaha Bersama;



j.         Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k.       Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l.         Seksi Lingkungan Hidup;
m.     Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

BAB V
MEKANISME KERJA

Pasal 14
(1)    Pengurus Karang Taruna Gampong melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)    Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)    Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, harus mencakup pentahapan antara lain:
a.        Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
b.       Perencanaan program;
c.        Sosialisasi program-program yang direncanakan;
d.       Pelaksanaan program;
e.        Pemantauan dan evaluasi;


Pasal 15
(1)    Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional;
(2)    Mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan pada pasal (1) adalah:
a.        Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala local;
b.       Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional;
c.        Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif, dan kemitraan fungsional secara vertikal;
d.       Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 16
(1)            Hubungan kerja antara Karang Taruna Gampongdengan Penjabat Keuchiek bersifat pembinaan;
(2)            Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional;
(3)            Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.







BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA

Pasal 17
Pembina Karang Taruna meliputi :
a.        Pembina Utama;
b.       Pembina Umum;
c.        Pembina Fungsional; dan
d.       Pembina Teknis.

Pasal 18
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a adalah Presiden RI.

Pasal 19
(1)    Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a.        Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b.       Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c.        Tingkat Kabupaten adalah Bupati;
d.       Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e.        Tingkat Gampong adalah Keuchiek.
(2)    Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a.        Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing-masing Gubernur;
b.       Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c.        Bupati, melakukan pembinaan umum di Kabupaten dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten;
d.       Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e.        Keuchiek, melakukan pembinaan umum di Gampong, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Gampong, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Gampong.

Pasal 20
(1)    Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi :
a.      Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b.      Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi Jawa Barat;
c.      Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten Bireuen;
d.      Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2)    Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a.        secara fungsional;
b.       bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c.        program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di Gampong; dan
d.       secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Nasional.







BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 21
Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong.

Pasal 22
(1)    Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan;
(2)    Program kerja disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang;
(3)    Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 23
(1)    Penyelenggaraan Program Karang Taruna tingkat Gampongmenjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Kabupaten;;
(2)    Tanggung jawab dan wewenang pengurus Karang Tartuna sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 meliputi :
a.   Ketua berwenang untuk membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus Pleno.
b.   Dalam menjalankan kewenangannya, Ketua bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada rapat pleno pada akhir masa bhaktinya.
c.    Sekretaris berwenang untuk membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama Ketua dalam bidang administrasi penyelenggaraan roda organisasi.
d.   Dalam menjalankan kewenangannya, Sekretaris Karang Karuna bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
e.    Bendahara berwenang untuk membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi.
f.       Dalam menjalankan kewenangannya, Bendahara Karang Karuna bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua.

BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 24
(1)  Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Gampong dilakukan dengan Keputusan Penjabat KeuchiekJuli Tambo Tanjong;
(2)  Pelantikan Pengurus Karang Taruna Gampong dilakukan oleh Penjabat KeuchiekJuli Tambo Tanjong.





BAB X
KEUANGAN

Pasal 25
Perencanaan keuangan organisasi terproyeksi pada jumlah keseluruhan kebutuhan berdasarkan pos pembelanjaan utama yang telah ditetapkan bersama dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program-program kerjanya;

Pasal 26
(1)  Sumber daya keuangan Karang Taruna secara internal dapat diperoleh dari :
-          Iuran Anggota Aktif;
-          Keuntungan Usaha, baik usaha dalam bentuk koperasi maupun usaha ekonomis produktif yang dikelola sendiri oleh pengurus/ anggota Karang Taruna;
-          Sumbangan pengurus dan/atau anggota aktif Karang Taruna baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat.
(2)  Sumber daya keuangan Karang Taruna secara eksternal dapat diperoleh dari :
-          Sumbangan donasi pihak luar baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat;
-          Keuntungan dari hasil kerjasama atau usaha dengan mitra yang diikat berdasarkan perjanjian kerjasama usaha tertentu;
-          Keuntungan sponsorship dari kegiatan tertentu yang bekerja sama dengan besaran jumlah yang diatur tersendiri;
-          Subsidi dari pihak pemerintah berdasarkan pos anggaran tertentu.
(3)  Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG

Pasal 27
(1)  Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne;
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi, dan atribut Karang Taruna;
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Karang Taruna yang telah ada di GampongJuli Tambo Tanjong pada saat berlakunya Qanun Gampong ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Desa ini

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun Gampong ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan SKPenjabat Keuchiek.



Pasal 30
Dengan berlakunya QanunGampong ini, semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Qanun Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.
Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            :JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :        
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,



FAUZAN


Diundangkan di       :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal           :   
PLT. KEURANI GAMPONG


AMRI

LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONGTAHUN 2018 NOMOR 36























PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUTGAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 

KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

NOMOR :         / TUHA PEUT / 2018

TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA

PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan GAMPONG yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong

Mengingat
:
1.   Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang  Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6.   Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang  Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7.   Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang  Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/ 2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten;



10.       Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77/Huk/ 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
11.       Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2003 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Kesatu
:
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pembentukan Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong.
Kedua
:
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di     :    JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal   :   
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA



YUSRI, S.Ag



















B E R I T A   A C A R A

KESEPAKATAN BERSAMA

PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT

TENTANG

PEMBENTUKAN KARANG TARUNA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG 

Pada hari ...... tanggal ....bulan .tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I.    FAUZAN                                    :    PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dalam halini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA---

II.    Yusuf Akhbarunsyah              :    PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
                                                              dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------
1.       PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor 23Tahun 2018tentang Pembentukan Karang Taruna

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya----------------------------------------------------------------------


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Description: ttd bpd baru.jpgPEUTUHA TUHA PEUT



YUSUF AKHBARUNSYAH
PENJABAT KEUCHIEK



FAUZAN







 

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN

NOMOR : 36 TAHUN 2018

TENTANG



PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 













GAMPONG         :  JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN       :  JULI
KABUPATEN         :  BIREUEN





TAHUN 2018