Donwload Lengkap Format PDF dan DOC Laporan Kepala Desa (LKPPD)
Kepala Desa atau singkat dengan Kades adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan tugas, kepala desa pada setiap tahun anggaran berkewajiban membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Laporan Kades adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Terdapat 4 laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang di wajibkan bagi Kepala Desa, yaitu:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (IPPD)