Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Gampong baik berupa Peraturan Gampong (Perdes), Peraturan Kepala Gampong (Perkades) dan Surat Keputusan Keuchiek Gampong adalah :
- Peraturan Gampong tentang RKPG (Pasal 34 ayat 3 poin c).
- Peraturan Gampong tentang APBG yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
- Peraturan Gampong tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
- Peraturan Gampong (Perdes) tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
- Peraturan Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Gampong (Pasal 34 ayat 3 poin d)
- Peraturan Kepala Gampong tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
- Peraturan Kepala Gampong (Perkades) tentang perubahan penjabaran APBG[kondisional/situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
- Peraturan Gampong tentang perubahan APBG [situasional] (mutatis mutandis – pasal 38)
- Peraturan Kepala Gampong tentang perubahan APBG [situasional] (Mutatis mutandis – pasal 34)
- Perkades tentang dasar pelaksanaan APBG yang tak disepakati TUHA PEUT [kondisonal/situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
- Keputusan Kepala Gampong tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7). Silahkan Download contoh SK PPKD 2019
- Keputusan Kepala Gampong tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Gampong, beranggotakan unsur perangkat Gampong (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
- Berita Acara Musyawarah TUHA PEUT (Pasal 34 ayat 3 poin g).
- Peraturan Gampong tentang Pertanggungjawaban realisasi APBG (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).
0 Comments
Post a Comment