Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa (Tinjauan Permendagri 20/2018)






Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Gampong baik berupa Peraturan Gampong (Perdes), Peraturan Kepala Gampong (Perkades) dan Surat Keputusan Keuchiek Gampong adalah :
  1. Peraturan Gampong tentang RKPG (Pasal 34 ayat 3 poin c).
  2. Peraturan Gampong tentang APBG yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
  3. Peraturan Gampong tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
  4. Peraturan Gampong (Perdes) tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
  5. Peraturan Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Gampong (Pasal 34 ayat 3 poin d)
  6. Peraturan Kepala Gampong tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
  7. Peraturan Kepala Gampong (Perkades) tentang perubahan penjabaran APBG[kondisional/situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
  8. Peraturan Gampong tentang perubahan APBG [situasional] (mutatis mutandis – pasal 38)
  9. Peraturan Kepala Gampong tentang perubahan APBG [situasional] (Mutatis mutandis – pasal 34)
  10. Perkades tentang dasar pelaksanaan APBG yang tak disepakati TUHA PEUT [kondisonal/situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
  11. Keputusan Kepala Gampong tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7). Silahkan Download contoh SK PPKD 2019
  12. Keputusan Kepala Gampong tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Gampong, beranggotakan unsur perangkat Gampong (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
  13. Berita Acara Musyawarah TUHA PEUT (Pasal 34 ayat 3 poin g).
  14. Peraturan Gampong tentang Pertanggungjawaban realisasi APBG (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).