Siklus Pengelolaan Keuangan Desa





Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.

Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Gampong.

Siklus Pengelolaan Keuangan Gampong

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong dilakukan dengan Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Gampong. Artinya, pencatatan baru dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan.

Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.

Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Gampong

Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Gampong.

Adapun 5 Siklus Pengelolaan Keuangan Gampong, sebagai berikut:





1. Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan Gampong merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintah Gampong pada tahun anggaran berkenan yang dianggarankan dalam APB Gampong.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong merupakan penerimaan dan pengeluaran Gampong yang dilaksanakan melalui rekening kas Gampong pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.

Rekening kas Gampong dibuat oleh Pemerintah Gampong dengan spesimen tanda tangan kepala Gampong dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Gampong yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Gampong dibuka di wilayah terdekat.

3. Penatausahaan

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan pengeluaran dalam buka kas umum (BKU) yang ditutup setiap akhir bulan.

Dalam penatausahaan keuagan, Kau Keuangan Gampong diwajibkan membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:
  1. Buku pembantu bank merupakan buku catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Gampong.
  2. Buku pembantu pajak merupakan buku catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak, dan
  3. Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.

4. Pelaporan

Kepala Gampong menyampaikan laporan pelaksana APBG semester pertama kepada Bupati/Walikota melalui camat, yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBG dan laporan realisasi kegiatan.

Kepala Gampong menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.

5. Pertanggungjawaban

Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

Peraturan Gampong disertai dengan laporan keuangan, laporan realisasi dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Gampong.

Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran. Selain laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota, pemerintah Gampong berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Adapun informasi kepada masyarakat paling sedikit harus memuat laporan realisasi APBGampong, laporan realisasi kegiatan, laporan kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksanan, laporan sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Secara lengkap tentang pengelolaan keuangan Gampong dapat baca dalam BAB IV Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Semoga bermanfaat.

0 Comments