Syarat Menjadi Pengurus BUMDes


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, syarat menjadi pengurus BUMDes tidaklah sulit. Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  • Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat.Karena BUMDes adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  • Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
  • Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Itu beberapa syarat menjadi pengurus BUMDes. Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini :
  1. Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  2. Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  5. Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
Sumber: http://www.berdesa.com

0 Comments