PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jln. TGH. Muh. Padil Rensing Bat Kec. JULI Kab. Lotim Kode Pos 83671

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 141/ /DES.RB/III/2017
TENTANG
PENETAPAN LOKASI KEGIATAN ADD TAHUN ANGGARAN 2017
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 36 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Lombok Timur dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/509/PMPD/2014 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Alokasi Dana Desa dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah Tahun 2016 di Kabupaten Lombok Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala GAMPONG JULI TAMBO TANJONG tentang Penetapan Lokasi Kegiatan ADD GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur Nomor 3 tahun 2007 tentang Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
|
:
:
:
|
Menetapkan Lokasi Kegiatan ADD GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Tahun Anggaran 2017; sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Rensing Bat
Pada tanggal : 20 Maret 2017
Kepala GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MUHAMMAD HILMU, SE
Tembusan Disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala BPMPD Kab. Lombok Timur di Selong;
2. Inspektorat Lombok Timur di Selong;
3. Kepala Dinas PPKA Kab. Lombok Timur di Selong;
4. Camat JULI di JULI;
5. Ketua BPD GAMPONG JULI TAMBO TANJONG di Rensing Bat;
6. Arsip.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 141/ /DES.RB/III/2017
TANGGAL : 20 Maret 2017
TENTANG : PENETAPAN LOKASI KEGIATAN ADD GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RINCIAN SBB:
- ADD (DAU + Perimbangan) dipergunakan untuk :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Ø Kegiatan Penyediaan Dana untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Peangkat Desa
Ø Kegiatan Penyediaan Dana untuk Tujangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ø Kegiatan Penyediaan Dana untuk Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD
Ø Penyediaan Dana untuk Insentif Ketua RT/RW
Ø Penyediaan Dana untuk Tunjangan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ø Kegiatan Penyediaan Dana untuk Honorium PTPKD
Ø Kegiatan Oprasional Perkantoran
Ø Oprasional BPD
Ø Honor Penyusun APBDes
Ø Honor Penyusun RKPDes
Ø Honor Penyusun Profil Desa
Ø Kegiatan Penyediaan Pengembangan Informasi Desa berbasis Website
Ø Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa
Ø Kegiatan Pelaksanaan Musrenbangdes
Ø Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Desa
Ø Honor TPK
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Ø Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
Ø Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerang jalan Desa dan sarana umum lainnya
Ø Honor TPK
3. Bidang Pembinaan Masyarakat
Ø Kegiatan dalam pembinaan keamanan,ketertiban dan ketentaraman wilayah dan Masyarakat Desa
Ø Kegiatan dalam pembinaan organisasi dan LKMD
Ø Kegiatan dalam pembinaan Organisasi dan Kegiatan PKK
Ø Kegiatan dalam pembinaan Organisasi dan Kegiatan Kemasyarakatan lainnya
Ø HonoR TPK
B. ADD (Bagi hasil Pajak) dipergunakan untuk :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Ø Insentif Pemungut Pajak
Ø Pengadaan Kendaraan Dinas
Ø Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor
C. Dana Desa (DD) dipergunakan untuk :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Ø Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Poliklinik Desa
Ø Pengembangan Air bersih dan Kesehatan Lingkungan
Ø Pemberian makanan dan Vitamin pada balita
Ø Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman
Ø Pembagunan dan Pemeliharaan Irigasi tersier
Ø Pembangunan RTLH
Ø Pembangunan dan Pemeliharaan saluran pembuang air limbah dan Drainase
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Ø Kegiatan dalam Peyelenggaraan Promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
Ø Kegiatan dalam Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha Ekonomi Desa
Ø Kegiatan dalam Peningkatan SDM bagi lembaga desa lainnya
D. PAD dipergunakan untuk :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Ø Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor
Ø Kegiatan Oprasional Perkantoran
E. Penyertaan Modal Desa
Ø Penguatan Modal BUMDes
Kepala GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MUHAMMAD HILMI, SE
0 Comments
Post a Comment