Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Penyaluran Dana Desa yang Harus Diketahui Masyarakat




Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Fachri berbicara pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019).

"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).

Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan.