Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tangungjawab Hukum Keuchiek






Keuchiek merupakan jabatan politis (mengambil keputusan politik) diantaranya keputusan anggaran, dan juga sebagai pejabat administratif, sebagai perpanjangan administratif dari pemerintah pusat, propinsi dan daerah. Selain itu Keuchiek juga melaksanakan pekerjaan dimana harus berhubungan dengan pihak lain / swasta dalam mengerjakan proyek. Oleh sebab itu Keuchiek memiliki tanggungjawab hukum yang cukup besar, selain tanggungjawab hukum secara pribadi.

Keuchiek selain menjadi subyek hukum pribadi juga sebagai subyek hukum atas jabatannya sebagai Keuchiek. Hal ini tentu harus dibedakan dalam pertanggungjawaban hukum serta sebagai subyek hukum. Keuchiek sebagai pribadi adalah diri pribadi atau seseorang atas namanya sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Sebagai contoh adalah melakukan jual beli sepeda motor milik pribadi, maka dalam hal ini Keuchiek berbuat untuk atas nama dirinya sendiri dalam hubungan perdata. Jika Keuchiek melakukan perusakan tananam tetangganya, maka tanggungjawab hukum tersebut adalah sebagai diri pribadi. Dalam hal perdata membuat perjanjian hanya dituliskan nama orang tersebut, tidak boleh dituliskan untuk dan atas nama Gampong atau sebagai Keuchiek.

Dan Keuchiek juga untuk atas nama Jabatannya, dalam hal ini ada dua pertanggungjawaban hukum, yang pertama adalah dalam ranah administrasi negara, maka perbuatan Keuchiek tunduk pada Hukum Administrasi Negara dan Keputusannya dapat menjadi Keputusan Tata Usaha Negara ( beshicking ). Dalam hal kerjasama dengan pihak swasta dalam melaksanakan proyek pemerintahan gampong, maka Keuchiek bertindak untuk dan atas nama Gampong, bukan pribadi. Sehingga dalam kontrak atau perjanjian perlu dituliskan Nama dan untuk dan atas nama Gampong.

Dalam hal pidana, gampong bukan subyek hukum pidana dan bukan termasuk badan hukum ( subyek hukum / korporasi ), maka dalam bidang pidana subyek hukum hanya kepada gampong sebagai subyek hukum pribadi.

Memahami tanggungjawab hukum penting bagi Keuchiek. Berguna untuk memilah milah agar mampu menempatkan diri yang tepat sebagai pribadi atau sebagai Keuchiek. Dan juga dalam pertanggungjawabannya. Lebih ringkasnya, Keuchiek memiliki tanggungjawab hukum secara pribadi (perdata dan Pidana ) maupun atas jabatannya. Atas jabatannya bisa dalam ranah hukum administrasi negara maupun dalam hukum perdata.