Tupoksi TPK Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



TPK Berada Dibawah Kaur dan Kasi

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai peraturan baru dalam pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019 yang disahkan tanggal 8 Mei 2018. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada saat peraturan ini diberlakukan maka Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari:
  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
  2. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
PKPKD adalah Kepala Desadan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

PPKD terdiri dari:
  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur Keuangan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) khususnya untuk pengadaan barang dan jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

TPK terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemsyarakatan Desa, dan/atau masyarakat dengan susunan sebagai berikut:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
Perangkat desa yang dimaksud adalah pejabat desa pelaksana kewilayahan seperti Kepala Dusun, RT, RW.

Tim Pelaksana Kegiatan bertugas membantu melaksanakan tugas Kaur dan Kasi sesuai bidang tugas masing-masing dan diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.

Berikut tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
DONWLOAD: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa