Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Unsur TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Tahun 2019 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Gampong

Unsur TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Tahun 2019 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Gampong

Ini Unsur TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Tahun 2019 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Gampong


TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Berada Dibawah Kaur dan Kasi


Tahun 2019 Gampong telah memiliki peraturan baru dalam Pelaksanaan Keuangan Gampong. Hal ini dituangkan dalam Permendagri No. 20/2018 tentang Pelaksanaan Keuangan Gampong. Pada saat peraturan ini berlaku maka Permendagri No.113/2014 tentang Pelaksanaan Keuangan Gampong dinyatakan tidak berlaku lagi.


Dalam peraturan ini telah diatur tentang Kekuasaan Pelaksanaan Keuangan Gampong yang terdiri dari:



  1. Pemegang Kekuasaan Pelaksanaan Keuangan Gampong (PKPKG)
  2. Pelaksana Pelaksanaan Keuangan Gampong (PPKG)
  3. PKPKG adalah Keuchiek Gampong dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.

PPKG terdiri dari:
  1. Keurani Gampong;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur Keuangan
Sesuai permendagri no.20/2018, Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) khususnya untuk pengadaan barang dan jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) terdiri dari unsur Perangkat Gampong, Lembaga Kemsyarakatan Gampong, dan/atau masyarakat dengan susunan sebagai berikut:


a. Ketua;

b. Keurani; dan
c. Anggota.

Perangkat Gampong yang dimaksud adalah pejabat Gampong pelaksana kewilayahan seperti Kepala Dusun, RT, RW.


Tim Pelaksana Kegiatan bertugas membantu melaksanakan tugas Kaur dan Kasi sesuai bidang tugas masing-masing dan diusulkan pada saat penyusunan RKP Gampong.


Berikut tugas Kaur dan Kasi dalam Pelaksanaan Keuangan Gampong:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Gampong.