Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Administrasi Kaur Keuangan Desa Format Baru


Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Secara teknis Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai aparatur pelaksana administrasi desa.

Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik. Perangkat Desa sebagai unsur pembantu kepala desa wajib melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Yang dimaksud administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Secara umum Administrasi Desa dikelompokan kedalam 4 (empat) kelompok. Hal ini sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

  1. Administrasi umum yaitu pencatatan data dan atau informasi berisi kegiatan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data penduduk dan informasi mengenai kependudukan lainnya pada Buku Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan transaksi data dan informasi keuangan / pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan hasil pembangunan dan informasi pelaksanaan pembangunan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
Selain keempat kelompok tersebut Permendagri 47/2016 menyebutkan adanya Buku Administrasi lainnya.
  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya dicatat dalam buku adminsitrasi desa sesuai kebutuhan.
  2. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dicatat tersendiri oleh sekretaris BPD pada buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku kegiatan musyawarah desa, dicatat juga berita acara musyawarah, notulensi atau hasil kesepakan musyawarah jika perlu.
  4. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dicatat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
  5. Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Silahkan mengikuti Peraturan Bupati/ walikota yang mengatur Administrasi Pemerintahan Desa. Sementara ini kita simak lampiran Permendagri 47/2016 yang berisi contoh format dan cara pengisian Buku Administrasi Desa.

Pada kesempatan ini akan menyajikan Buku Administrasi Desa yang harus dikerjakan oleh Bendahara Desa / Kepala Urusan Keuangan Desa. Buku Adminstrasi Desa yang berkaitan dengan Administrasi Keuangan Desa yang wajib dilaksankan Bendahara Desa.

Sebagaimana disebutkan pada Bagian Keempat Administrasi Keuangan Desa Pasa l7 menyebutkan ;

Kegiatan pencatatan data dan informasi keuangan desa, pengelolaan keuangan desa dimuat dalam buku Administrasi Keuangan Desa.

Administrasi Keuangan Desa sebagaimana meliputi:

  1. Buku APB Desa;
  2. Buku Rencana Anggaran Biaya;
  3. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  4. Buku Kas Umum;
  5. Buku Pembantu Pajak , Buku Penerimaan Retribusi, dan Penerimaan dar sumber PAD lainnya;
  6. Buku Bank Desa.

Post a Comment for "Administrasi Kaur Keuangan Desa Format Baru"