Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan BUMDes




Badan Usaha Milik Gampong- UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Gampong(BUMG) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUMG merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Qanun gampong berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUMG hanya didasarkan pada Qanun gampong dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris.

Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMG dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan BUMG dapat membentuk unit usaha meliputi:

Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro. Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan BUMG :

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong. Tujuan BUMG :
  1. Meningkatkan perekonomian gampong ;
  2. Mengoptimalkan asset gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan gampong ;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi gampong ;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi gampong; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat gampong dan Pendapatan Asli gampong . 
Desa dapat mendirikan BUMG dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. Inisiatif Pemerintah gampong dan/atau masyarakat Desa;
  2. Potensi usaha ekonomi gampong ;
  3. Sumberdaya alam di gampong;
  4. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMG;
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah gampong dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan gampong yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMG. 
Beberapa langkah persiapan awal yang perlu dilakukan oleh gampong dalam mendirikan BUMG antara lain, yaitu:
  1. Melakukan sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUMG.
  2. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
  3. Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas dengan mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
  4. Selanjutnya melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan qanun gampong tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa. Tahapan-Tahapan dalam Pendirian BUMG
Tahapan-tahapan dalam pendirian BUMG dapat dirinci sebagai berikut:

Tahap I (Pra Musyawarah Desa)

Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUMG, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUMG.

Tahap II (Musyawarah Desa)

Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUMG, sumber Permodalan BUMG, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Qanun gampongtentang pembentukan BUMG.

Tahap III (Pasca Musdes)

Menyusun Rancangan Qanun gampongtentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Qanun gampongtentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong, dan penetapan Qanun gampongtentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong.

Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUMG dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMG dan masyarakat.

Dalam hal BUMG tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMG didasarkan pada Qanun gampongtentang Pendirian BUMG.

Susunan Organisasi Pengelola BUMG

Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; 
  1. Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan 
  2. Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Keuchiek secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa memiliki kewajiban dan kewenangan.

Kewajiban Penasihat BUMG
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG. Kewenangan Penasihat BUMG
  4. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  5. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG. Modal awal BUMG
Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG). Modal awal untuk BUMG tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUMG dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APBG.
Modal BUMG terdiri atas Penyertaan Modal Desa, dan Penyertaan Modal Masyarakat. Penyertaan Modal Desa, terdiri atas:
  1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
  2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
  3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
  4. Aset Desa yang diserahkan kepada APBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa 
 
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat. Untuk mengembangkan Usaha BUMG, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUMG yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APBG. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUMG dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUMG yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.

Diolah dari berbagai sumber referensi sebagai bahan belajar tentang tatacara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).