Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan Tahun 2019




Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan Tahun 2019

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018

Tuha Lapan Gampong dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong.

Dalam melaksanakan tugasnya Tuha Lapan bertanggung jawab kepada Keuchik.

Tuha Lapan Gampong mempunyai tugas :
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  3. menyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  4. menumbuhkembangkan dan menggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  5. menggali, mendayagunakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
  6. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Tuha Lapan Gampong mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. mengidentifikasi Potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;
  2. bersama Pemerintahan Gampong menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Gampong melalui Musrenbang Gampong;
  3. membantu Pemerintah Gampong dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG). Dalam melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan, pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 90, 
Tuha Lapan Gampong mempunyai fungsi :
  1. menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;
  3. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  4. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat Gampong;
  5. menumbuhkembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
  6. ikut serta melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Gampong yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong serta Non Pemerintah;
  7. memelihara, melestarikan dan mendayagunakan hasil-hasil pembangunan di Gampong. 
Dalam melaksanakan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Tuha Lapan Gampong mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. menumbuh kembangkan minat belajar dan kesadaran beribadat dalam masyarakat;
  2. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
  3. melaksanakan kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  4. membina dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat;
  5. menumbuh kembangkan kondisi kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup;
  6. bersama-sama pemerintah gampong menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli gampong (PAG);
  7. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu pemerintah gampong dan pemerintah dalam pembangungan dan pemberdayaan masyarakat. 
Tuha Lapan berkewajiban untuk :
  1. melakukan koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  2. menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan;
  3. membuat/menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchik. 
Tuha Lapan mempunyai hak :
  1. menjadi Tim Penyusunan RPJMG dan RKPG;
  2. bersama Kepala Seksi menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di Gampong;
  3. mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
  4. menghadiri musyawarah Gampong; 
Susunan Organisasi Tuha Lapan

Susunan organisasi Tuha Lapan terdiri dari :
  1. Peutua Tuha Lapan;
  2. Keurani Tuha Lapan;
  3. Beundahara;
Peutua-Peutua Bidang. Bidang terdiri dari :

  1. bidang peningkatan kapasitas sumberdaya manusia;
  2. bidang pendayagunaan SDA dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  3. bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  4. bidang partisipasi masyarakat;
  5. bidang kesehatan dan lingkungan hidup. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Peutua Bidang.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Keurani, Bendahara dan Peutua-Peutua Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Peutua Tuha Lapan.

Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

  1. menumbuhkembangkan minat belajar masyarakat;
  2. pengembangan perpustakaan gampong;
  3. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
  4. peningkatan kapasitas tenaga kerja masyarakat;
  5. pengembangan pola pikir dan prilaku produktif dalam masyarakat; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan. 
Bidang Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tepat Guna (TTG) mempunyai fungsi :

  1. peningkatan motivasi masyarakat dalam pemamfaatan dan pendayagunaan potensi Sumber Daya Alam(SDA) di Gampong dalam menciptakan lapangan kerja;
  2. pengembangan Inovasi Teknologi Tepat Guna masyarakat dalam pendayagunaan SDA dan pengolahan hasil pertanian;
  3. pengembangan pos pelayanan teknologi gampong (Posyantekgam);
  4. pengembangan sistem informasi potensi dan kerjasama gampong; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi :
  1. mengidentifikasi dan iventarisasi potensi usaha ekonomi masyarakat;
  2. peningkatan kreatifitas masyarakat dalam pengembangan usaha usaha ekonomi;
  3. membina dan meningkatkan pendapatan masyarakat;
  4. memperluas jaringan kesempatan kerja masyarakat;
  5. pengembangan jaringan pemasaran usaha-usaha ekonomi masyarakat; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.
Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menumbuhkembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
  2. menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam memelihara, melestarikan dan mendayagunakan hasil-hasil pembangunan di Gampong.
  3. menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli gampong (PAG);
  4. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
  5. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan. 
Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
  1. mengindentifikasi potensi kerawanan kesehatan masyarakat dan upaya pencegahan;
  2. menumbuh kembangkan budaya hidup sehat dalam masyarakat;
  3. pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup;
  4. menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengambangan apotik hidup; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.
  6. Pengurus Tuha Lapan dipilih dari dan oleh penduduk Gampong yang bersangkutan. 
Syarat-syarat untuk menjadi pengurus Tuha Lapan adalah :
  1. bertaqwa kepada Allah SWT;
  2. jujur, adil dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
  3. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
  4. berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 56 tahun;
  5. mengerti adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat;
  6. memiliki kemampuan, kecakapan dan kemauan dalam pemberdayaan masyarakat;
  7. tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku;
  8. taat menjalankan syariat Islam dan Mampu membaca Al-Quran; dan
  9. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya. Pembentukan Lembaga Tuha Lapan, sususan organisasi dan tatacara pemilihan ditetapkan dengan Qanun Gampong dengan berpedoman pada Peraturan Bupati.
Laporan Pertanggung Jawaban
  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tuha Lapan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Tuha Peuet.
  2. Laporan pertanggung jawaban penyelenggaran tugas disampaikan setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
  3. Laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan tugas Tuha Lapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan pertanggung jawaban Keuchiek. Demikianlah Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan Tahun 2019
Terimakasih telah membaca artikel Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan Tahun 2019