Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Penyertaan Modal Desa Untuk BUMDes



Apabila akad yang dipilih adalah penyertaaan maka ada beberapa mekanisme dan administrasi yang harus disiapkan. Sebagai contoh .............. menyertakan dana tunai Rp100 juta ke BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG ) Sukses Bersama.

Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)masuk kedalam rekening Pembiayaan. Banyak yang bertanya mengapa penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)tidak ada dalam Belanja? Karena akad transaksi adalah investasi jangka panjang bukan belanja, maka masuk dalam pos rekening pembiayaan.
  1. Supaya masuk dalam APBDes maka sebelumnya telah ditempuh dahulu mekanismenya yaitu: Musrenbangdus, Murenbangdes, RPJMdes, RKP dan selanjutnya masuk APBDes.
  2. Pastikan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)sudah terbentuk, yaitu telah dilaksanakan Musdes, Perdes pembentukan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah diterbitkan dan pengurus BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah ada SK dan dilantik, sebelum bisa dieksekusi.
  3. Sebelum eksekusi dilakukan maka Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)harus disepakati dalam MUSDES dan diterbitkan PERDES tersendiri. Sehingga ada PERDES pembentukan BUMDES, dan ada PERDES penyertaan BUMDES. Hal ini dilakukan karena penyertaan bisa dilakukan dalam tahun jamak.
  4. Setelah dilakukan maka diterbitkan Berita Acara Penyertaan dan dicatat di pembukuan Pemerintah Desa maupun BUMDES. Pada BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)di catat Dr Kas/Bank Rp100 juta dan Cr Modal Rp100 juta.