Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Terbaru


Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa mengacu kepada :

  1. Permendagri Nomor 113/2014 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Terdapat tiga kriteria yang diatur terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut :
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. TPK tidak diwajibkan melakukan permintaan dan penawaran tertulis kepada penyedia barang dan jasa.
  3. TPK cukup melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang sesuai.
  4. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2. Pembelian atau pengadaan barang jasa 50 Juta sampai dengan 200 juta harus dilakukan melalui penawaran tertulis. TPK meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari TPK ke penyedia harus dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
  3. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada TPK sesuai permintaan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang dibutuhkan TPK.
  4. TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  5. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  1. TPK mengundang 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berbeda untuk melakukan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
  2. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
  3. TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :

  • Penawaran tertulis jika dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
  • Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
  • Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat , maka TPK membatalkan proses pengadaan barang/jasa. 

0 Comments