Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa mengacu kepada :
- Permendagri Nomor 113/2014 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. TPK tidak diwajibkan melakukan permintaan dan penawaran tertulis kepada penyedia barang dan jasa.
- TPK cukup melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang sesuai.
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
- Pembelian atau pengadaan barang jasa 50 Juta sampai dengan 200 juta harus dilakukan melalui penawaran tertulis. TPK meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari TPK ke penyedia harus dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada TPK sesuai permintaan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang dibutuhkan TPK.
- TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- TPK mengundang 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berbeda untuk melakukan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
- TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
- Penawaran tertulis jika dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
- Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
- Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat , maka TPK membatalkan proses pengadaan barang/jasa.
0 Comments
Post a Comment