ANGGARAN
DASAR (AD)
KELOMPOK
TANI TANJONG JAYA
GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok Tani ini bernama
Tanjong Jaya dan berkedudukan di Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli ,
Kabupaten Bireuen, Aceh - Indonesia.
Pasal
2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompok Tani Tanjong Jaya nerdiri pada tanggal 10 Oktober
1990 dengan No Registrasi/Surat Keputusan..............
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah :
1.
Berusaha
meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian
yaitu : petani sawah, peternak dan pekebun
yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2.
Membina rasa
persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa
dan Bangsa.
3.
Meningkatkan
kesejateraan anggota kelompok tani.
BAB
III
SIFAT
Pasal
4
Kelompok tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari
keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal
5
Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak
bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB
IV
USAHA-USAHA
Pasal
6
Untuk mencapai maksud dan
tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha
:
1.
Menggali ilmu
tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja
sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2.
Berusaha
menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.
Melakukan kegiatan
ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang
serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal
7
Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari :
1.
Kekayaan pokok yang
di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani
2.
Jumlah-jumlah yang
kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha
– usaha kelompok.
3.
Aset-aset yang
diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan
lainnya.
Pasal
8
Pendapatan-pendapatan Kelompok Tani terdiri dari :
1.
Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani
2.
Bantuan dan
faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.
Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok tani yang sah.
Ditetapkan
di: Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal : 01 Januari 2019
Pengurus
Kelompok Tani Tanjong Jaya
Sekretaris Ketua
Mengetahui
Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar
F A D L I SYAHRIZAL HUSEN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK
TANI TANJONG JAYA
GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
BAB
I
PRINSIP
ORGANISASI
Pasal
1
Sebagai suatu organisasi
Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan
perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani,
peternak dan pekebun yang bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan
Juli Kabupaten Bireuen. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu
dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh
pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan
perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan
bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna
memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Anggota kelompok tani
merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok,
yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta
mematuhi AD/ART kelompok tani.
Pasal
3
Anggota kelompok tani
harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.
Warga Negara
Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.
Memiliki kesamaan
kepentingan sebagai seorang petani.
3.
Memiliki lahan
pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
4.
Sanggup
melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani
5.
Sanggup membayar
lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib
serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.
Pasal
4
Keanggotaan Kelompok tani
harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
5
Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha kelompok.
3.
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani
berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal
6
Anggota Kelompok Tani mempuyai hak :
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya.
3.
Meminta rapat
anggota bila diperlukan
4.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.
Mendapat pelayanan
yang sama dengan anggota lain
6.
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut ketentuan
yang berlaku
7.
Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut
ketentuan yang berlaku
Pasal
7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mundur atas
permintaan sendiri.
3.
Tidak melakukan
kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.
4.
Diberhentikan oleh
pengurus, karena :
a. Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
b. Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-
Tidak membayar
simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
-
Tidak menghadiri
rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan
tindak pidana.
e. Mencemarkan
nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal
8
Anggota berhenti
berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret
dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal
9
Anggota yang berhenti
wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir
atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB
IV
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
10
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal
11
Dalam rapat anggota, tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal
12
Rapat anggota di adakan
sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat
mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal
13
Sahnya rapat anggota dan
syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh
rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal
14
Dalam hal rapat anggota
tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat
ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan
tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal
15
Keputusan rapat anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
yang hadir.
BAB
V
TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal
16
Tugas, fungsi dan
wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1.
Rencana kerja,
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2.
Kewenangan
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal
17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1.
Kewenangan untuk
menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat
anggota sebelumnya.
2.
Menetapkan
perluasan usaha.
3.
Memberi penyuluhan
terkait masalah pertanian.
4.
Memberhentikan
sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus
mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB
VI
PENGATURAN
RAPAT ANGGOTA
Pasal
18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan
mengenai :
1.
Undangan Rapat
2.
Acara Rapat
3.
Waktu Rapat
4.
Notulen Rapat
Pasal
19
Semua keputusan rapat
anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat
anggota.
Pasal
20
Untuk undangan dan
kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB
VII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
21
Keuangan organisasi
kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah,
dan usaha kelompok tani yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan
Pemerintah Republik Indonesia.
BAB
VIII
WAKTU
Pasal
22
Kelompok tani ini berlaku
dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Tanjong Jaya sampai
dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB
IX
PENGELUARAN
DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal
23
Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran
Rutin dan Insidental.
1.
Pengeluaran rutin
per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah
sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya
di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai
tunjangan jabatan.
2.
Pengeluaran
insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah
besar uang.
3.
Besarnya
pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam
rapat pengurus.
BAB
X
SISA
HASIL USAHA
Pasal
24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok
dibagi sebagai berikut:
1.40 % untuk dana pengurus
2. 5 % untuk dana sosial
3.15 % untuk dana pembangunan
4. 40 % untuk kelangsungan
kelompok.
BAB
XI
SANKSI
Pasal
25
Sanksi organisasi
kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang
diberlakukan dalam Kelompok Tanjong Jaya adalah sebagai berikut :
1.
Pencemaran nama
baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan
diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2.
Tidak merawat atau
memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan
dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
3.
Mencuri hasil tani
anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4.
Mencuri alat
pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari
keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
BAB
XII
BADAN
PENGURUS
Pasal
26
Pengurus mempunyai
kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab
dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang
diberikan oleh rapat anggota.
Pasal
27
Pengurus kelompok
diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus
dalam sebuah rapat anggota.
Pasal
28
Pengurus Kelompok dipilih
untuk masa jabatan 3 tahun.
Pasal
29
Rapat pengurus dapat
memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1.
Menyalah gunakan
wewenang
2.
Melakukan
kecurangan yang merugikan kelompok
3.
Tidak mentaati AD
dan ART kelompok
Pasal
30
Pengurus yang masa
jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal
31
Apabila seorang Pengurus
mengundurkan diri sebelum masa
jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada
setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan
untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat
pengurus.
BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola Kelompok
Tani Tanjong Jaya, dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.
Seorang penanggung
jawab (Keuchiek)
2.
Seorang ketua dan
Seorang wakil ketua
3.
Seorang sekretaris
4.
Seorang bendahara
5.
Seluruh Petani
(Sebagai Anggota)
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 33
1.
Tugas penanggung
jawab
1)
Memberikan
saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak.
2)
Setiap saat
pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi,keuangan, dan
lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan
menjadi lebih baik.
2.
Tugas Ketua dan
Wakil Ketua
1)
Bertanggung Jawab
terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung.
2)
Membagi
tugas-tugas kepada pengurus
3)
Membuat laporan
kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir
tahun
4)
Berkonsultasi
dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk
kemajuan Kelompok Tani.
3.
Tugas sekretaris
1)
Membuat undangan
dan daftar hadir rapat.
2)
catatan/notulen
rapat
3)
Mengarsipkan
segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal
surat.
4)
Bersama-sama Ketua
membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.
4.
Tugas Bendahara
1)
Melakukan
pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
2)
Membuat laporan
secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.
BAB
XV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
41
1.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan
peraturan tersendiri.
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah
kelompok Tanjong Jaya di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen pada Tanggal 01 Januari 2019
3.
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal : 01 Januari 2019
Pengurus
Kelompok Tani Tanjong Jaya
Sekretaris Ketua
Mengetahui
Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar
0 Comments
Post a Comment