Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Alur Proses Penerbitan Peraturan Desa (PERDES)


Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :

I. Perencanaan.

  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam rencana kerja Pemerintah Desa
  2. Masukan dari masyarakat
II. Penyusunan (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)/Kades)

Oleh Kepala Desa

Konsultasi dengan masyarakat

Tindak lanjut

  • Disampaikan kepada BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
  • Diusulkan oleh BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
  • Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.
Pembahasan
  1. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD).
  2. Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
IV. Penetapan

(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.

V. Penyebarluasan
  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes hingga Pengundangan Perdes
  2. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
VI. Evaluasi
  1. Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
  2. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  3. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  5. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  6. Kepala Desa dapat mengundang BADAN PERMUSYAWARATAN (BPD) untuk memperbaiki ranperdes.
VII. Klarifikasi
  1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat. disampaikan kepada Kepala Desa 
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
  3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
  6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  9. Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
  10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum
  11. dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  12. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
  13. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.