Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Skema Baru PKH Diputuskan Akhir Tahun

Pencairan Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (Ant)

Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Pemerintah belum menetapkan pembaruan skema serta besaran bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) secara pasti.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji dua skema besaran pembagian PKH yaitu skema non flat dan flat.

PKH dengan skema non flat memperhitungkan besaran bantuan sosial (bansos) berdasarkan jumlah anggota keluarga, keperluan dasar, serta kondisi usia, pendidikan dan kesehatan masing-masing keluarga. Sementara itu, dalam skema flat, besaran PKH tiap keluarga sama rata.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengaku skema tersebut masih dibahas antar kementerian. Kepastian penerapan sistem baru ini akan diumumkan kepastiannya pada Oktober dan November 2018.

"Memang ada arahan dari Bapak Presiden untuk memperluas penerima bansos menjadi 15 juta atau menambah indeks bansos," ujarnya, Senin (30/7/2018).

Oleh karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemensos dan World Bank mengadakan kajian secara komprehensif untuk menentukan memperluas indeks bansos dengan jumlah penerima tetap 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau memperluas penerima menjadi 15 juta KPM.

Dari kajian tersebut, Harry menuturkan arahnya lebih ke menambah indeks bansos dari Rp17,3 triliun menjadi Rp32 triliun untuk 10 juta KPM. Artinya, setiap KPM akan menerima Rp3,2 juta per tahun jika dihitung secara flat pembagiannya dengan empat kali pencairan.

Dia mengaku pemerintah pernah memberlakukan pembagian bansos dengan cara non flat atau bervariasi pada 2016-2017. Namun, hal ini menimbulkan resistensi karena menimbulkan kecemburuan akibat nilainya yang terlalu jauh.

Ketika itu, Harry menerangkan pemerintah menerapkan batasan maksimum dan minimum. Nilai maksimumnya sebesar Rp3,6 juta.

Jika skema non flat diterapkan dengan minimum Rp1,45 juta, maka keluarga yang memiliki lima anak bisa menerima bansos hingga Rp10 juta dengan mempertimbangkan usia sekolah anak, ibu hamil dan jumlah lansia.

"Kami di DPR juga masih mengajukan usulan. Kami masih membicarakan alternatif pilihan, jadi kita belum bisa memutuskan walaupun Pak Mensos [Menteri Sosial Idrus Marham] di berbagai kesempatan mengungkapkan ada variasi bansos yang sedang diperhitungkan," tuturnya.

Saat ini, Kemensos masih membuat simulasi dari penerapan sistem flat dan non flat bansos untuk dibahas di dalam pertemuan tiga pihak antara Kemenkeu, Kemensos, dan Bappenas.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya berharap skema yang diterapkan non flat.

"Ini [rencananya] ditetapkan 2019," sebutnya.

Sumber: http://finansial.bisnis.com