Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download: Format APBDesa Tahun 2020 Bentuk Excel


Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.

Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
  2. prinsip penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
  3. kebijakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
  4. teknis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); dan
  5. hal khusus lainnya.
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) manjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.

Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota.

Download File: APBDesa Bentuk Excel Tahun 2020