Download: Format Doc Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019


Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan

Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Berikut ini kami posting dan dapat diunduh Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.

0 Comments