Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam


BAB I

PENDAHULUAN

Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam



A.    Latar Belakang Masalah
            Sebelum Islam datang kepermukaan bumi ini kaum wanita itu sungguh tidak ada sedikitpun kehormatannya dimata kaum laki-laki, mereka dihina, dibunuh dan perlakukan seenaknya. Ketika Islam datang, Islam merubah semua perangai jahiliyah  kaum laki-laki pada masa itu. Sejalan dengan hal ini Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya Fiqih Wanita, menyatakan bahwa:
Masa datangnya Islam berbeda dari masa Jahiliyah yang penuh dengan kezaliman, di mana pada saat itu kaum wanita tidak dapat bernafas lega. Bahkan hanya seperti sebuah alat yang dipergunakan pemiliknya dengan sekehendak hati. Ketika datang panji-panjinya yang putih, Islam membersihkan aib kebodohan yang melekat pada diri wanita melalui pemberian kembali akan hak-haknya untuk menikah serta bercerai. Juga mewajibkan bagi laki-laki membayar mahar kepada mereka (kaum wanita).[1]

            Sejalan dengan hal tersebut, Islam mengangkat derajat kaum perempuan dengan berbagai perubahan, diantaranya adalah melalui pemberian mahar. Sesuai dengan kutipan yang disampaikan oleh Syaikh Kamil Muhammad �Uwaidah bahwa seorang laki-laki bila hendak memiliki seorang perempuan harus memberikan haknya perempuan yaitu mahar. Sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Alquran.

1
 ???????? ?????????? ?????????????? ???????? ?????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????? ????????? ???????? ???????? ( ?????? : ?)
Artinya: �Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[2]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa�: 4) [3].

            Dari ayat di atas dapat kita pahami yang bahwa seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Dalam hal ini oleh isteri berhak medapatkan haknya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a:
???? ?????? ????? ??????? ?????????????????????? ???? ?????????. (???? ????? )
Artinya:�Jika (suami) telah menjima' (isteri)nya, maka isteri (berhak) mendapatkan mahar atas apa yang didapatkan dari jima�nya� (H.R. Tirmizi) [4]

Dari pernyataan dalam hadist tersebut, maka dapat dipahami bahwa wajib membayar mahar bagi laki-laki bila dia telah menyentuh wanita yang dinikahinya. �Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainnya atau siapapun walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh menjamahnya apalagi menggunakannya, meskipun oleh suaminya sendiri kecuali dengan ridha dan kerelaan si isteri�.[5]
Namun dalam hal membayar mahar disini tidak mempunyai batas-batas ketentuannya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
??????? ??????? ???????? ??? ???? ???? ???? ??????? ?????? ???????? ???? ???????(???? ?????? ????? ???? ??? ????????)
Artinya:�(Langsungkan pernikahan) meski hanya dengan (mahar) cincin yang terbuat dari besi.� (H.R. Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizi dan ia men-shahihkannya).[6]

            Hal ini mengambarkan bahwa sahnya pernikahan dengan adanya mahar walaupun dengan barang yang sedikit harganya. Adapun barang yang dapat dijadikan mahar itu adalah barang yang halal lagi suci, baik itu berupa uang, emas, ternak, jasa, memerdekan hamba sahnya dan keislaman. Adapun tujun dan hikmah memberikan mahar yaitu: �Pertama,untuk memperkuat hubungan dan menimbulkan tali cinta dan kasih sayang. Kedua,sebagai usaha untuk memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberikan hak bagiannya untuk memegang urusannya.�[7] Dengan demikian bahwa seorang laki sah menyentuh seorang wanita yang dinikahinya dengan syarat membayar haknya yaitu mahar, karena untuk menimbulkan kerelaan dari hati isterinya.
Dalam hukum adat masyarakat Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang notabenenya berlandaskan hukum syariat Islam yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul tidak memisahkan adat dengan hukum Islam. Begitu pula dengan permasalahan mahar, secara keseluruhan sesuai dengan ajaran Islam, kendatipun demikian prosesi mahar yang terjadi di Gampong Juli Tambo Tanjong umumnya keluarga mempelai perempuan memberikan standar yang tinggi diluar kemampuan rata-rata dari masyarakat di Gampong Juli Tambo Tanjong.
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka oleh penulis bermaksud untuk mengkaji lebih lanjut menyangkut dengan masalah mahar dengan judul kajian yaitu tentang �Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus terhadap Problematika Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen)�.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana hakikat mahar dalam Islam?
2.      Bagaimana gambaran umum Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen?
3.      Bagaimana problematika mahar di Gampong Juli Tambo  Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen?
C.    Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui hakikat mahar dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui gambaran umum Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
3.      Untuk mengetahui problematika mahar di Gampong Juli Tambo  Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
D.    Penelitian Terdahulu
Menurut pengamatan yang telah penulis lakukan, sejauh ini belum ada penelitian yang telah dilakukan mengenai Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus terhadap Problematika Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen) di IAI Almuslim Aceh.

E.     Kegunaan Penelitian
1.      Hasil penulisan ini diharapkan dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum keluarga, khususnya hukum perdata.
2.      Untuk menambah wawasan bagi penulis mengenai kedudukan mahar dalam Islam.
3.      Untuk menambah khazanah keilmuan di lingkungan Kampus IAI Almuslim Aceh dan dapat menjadi bahan referensi bagi penelitian lainnya.
F.     Landasan Teori
            Mahar merupakan satu syarat perlengkapan dalam akad nikah yang wajib disediakan oleh laki-laki, dalam hal ini:
para ulama sudah sepakat bahwa hukum memberi mahar atas laki-laki bagi perempuan yang dinikahinya adalah wajib. Ini adalah menunjukkan bahwa mahar sangatlah penting dalam sebuah pernikahan. Sedangkan menyebut mahar dalam sebuah akad hukumnya adalah sunat. Menyebut mahar atau mas kawin dan menentukannya ketika pelaksanaan akad demi menghilangkan pertentangan juga hukumnya sunat. Diperbolehkan pula menyebutkan dan menetukan mahar setelah pelaksanaan akad.[8]

            Dalam hal ini oleh peneliti mengambil landasan teoritis tentang dasar hukum yang dikatakan wajib memberian mahar oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.


G.    Metodologi Penelitian                                        
1.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen terletak di Jalan Bireuen-Takengon Km. 3. Penulis mengambil Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebagai tempat penelitian karena belum ada mahasiswa yang membuat penelitian tentang judul yang penulis teliti.    Disamping itu pula terdapat kasus yang menarik mengenai penetapan mahar yang diluar kemampuan masyarakat Gampong tersebut.                                                                                              
2.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), �penelitian lapangan (field research) menurut Nana Syaodih Sukmadinata adalah �bentuk penelitian yang bertujuan mengungkapkan makna yang diberikan oleh anggota masyarakat pada perilakunya dan kenyataan sekitar�[9]. Metode field research digunakan ketika metode survai ataupun eksperimen dirasakan tidak praktis, atau ketika lapangan penelitian masih terbentang dengan demikian luasnya. field research dapat pula diposisikan sebagai pembuka jalan kepada metode survai dan eksperimen.                                                                
3.      Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yang dimaksud di sini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Nana Syaodih Sukmadinata menjelaskan bahwa pendekatan kualitatif �yakni suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok�[10].                                                                 
4.      Ruang Lingkup Penelitian     
Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
No
Ruang Lingkup Penelitian
Hasil Yang diharapkan
1
Hakikat mahar dalam Islam
a)      Pengertian Mahar.
b)      Syarat-Syarat dan Macam-Macam Mahar.                              
c)      Dasar Hukum dan Pendapat Ulama Terhadap Mahar.  
d)     Mekanisme Pembayaran Mahar.                                
2

Gambaran umum Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
a)    Letak Geografis Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen.          
b)   Aspek Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan                              
Juli Kabupaten Bireuen.   
c)      Aspek Pendidikan di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.                     
d)     Aspek Ekonomi di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.                     
e)      Kondisi Sosial Keagamaan di Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.                                         
3
Problematika mahar di Gampong Juli Tambo
Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
a)    Tradisi Pemberian Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
b)   Problematika Penentuan Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
c)    Dampak Penentuan Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
d)     Solusi Terhadap Kasus di Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

5.      Objek Penelitian
�Objek penelitian adalah sarana ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaa tertentu tentang sesuatu hal objektif, valid, dan reliable tentang suatu hal.�[11]Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa objek penelitian  adalah suatu sasaran ilmiah dengan tujuan dan kegunaan tertentu untuk  mendapatkan data tertentu yang mempunyai nilai, skor atau ukuran yang berbeda.
Objek penelitian ini adalah Kepala Desa (Mursal Abdullah, ST), Sekretaris Desa (Fauzan, S.Pd.I), Peutuha Tuha Peut (Yusuf, S.Pd), Peutuha Tuha Lapan (Sufriadi Ismail), Kepala Dusun (Syahrizal Husen), dan Imum Gampong (Tgk. Muhammad Sufi).                                                                    
6.      Sumber Data              
Data adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan). Data yang dikumpulkan dapat berupa data primer yakni �data yang didapat dari sumber pertama baik dari individu atau perseorangan seperti hasil wawancara, pengisisan kuesioner, dan observasi�.[12].       


a.       Data Primer
Data primer, Husein Umar menjelaskan bahwa data primer adalah �data yang didapat dari sumber pertama baik dari individu atau perseorangan seperti hasil wawancara, pengisisan kuesioner, dan observasi�.[13] Adapun yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a)      Kepala Desa (Mursal Abdullah, ST),
b)      Sekretaris Desa (Fauzan, S.Pd.I),
c)      Peutuha Tuha Peut (Yusuf, S.Pd),
d)     Peutuha Tuha Lapan (Sufriadi Ismail),
e)      Kepala Dusun (Syahrizal Husen),
f)        Imum Gampong (Tgk. Muhammad Sufi)
b.      Data sekunder
Data sekunder merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan. Husein Umar menjelaskan bahwa data sekunder adalah �data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain. Data sekunder disajikan antara lain dalam bentuk tabel-tabel atau diagram-diagram. Data sekunder ini digunakan oleh peneliti untuk diproses lebih lanjut, misalnya data kinerja perbankan nasional yang dikeluarkan suatu badan riset�.[14]   
Adapun yang menjadi sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a)     Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010
b)     Syaikh Kamil Muhammad �Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006.
c)     Muhammad Zuhaily, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan dalam Perspektif  Madzhab Syafi�i, terj. Mohammad Kholison Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013.
d)     Abd. Shomad, Hukum Islam; Pernormaan Prinsip Syari�ah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010
e)     Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012
f)      Abdul Rahman I., Perkawinan dalam Syariat Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996.
g)     Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.
h)     Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.
7.      Teknik Pengumpulan Data     
Metode pengumpulan data digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan, baik yang berhubungan dengan studi literatur atau kepustakaan (library research) maupun data yang dihasilkan dari lapangan (field research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan sebagai berikut:

a.       Observasi
Observasi (pengamatan) merupakan �sebuah teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan pengamatan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung. Kegiatan tersebut bisa berkenaan dengan problematika mahar, tradisi pemberian mahar, problematika dan solusinya�.[15] Observasi dapat dilakukan secara partisipatif ataupun non partisipatif. Dalam Observasi partisipatif pengamat ikut serta dalam kegiatan yang sedang berlangsung, pengamat ikut sebagai peserta rapat atau pelatihan. Dalam Observasi non partisipatif pengamat tidak ikut serta dalam kegiatan, dia hanya berperan mengamati kegiatan, tidak ikut dalam kegiatan. Metode ini digunakan untuk melihat langsung bagaimana Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus terhadap Problematika Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen).
b.      Wawancara
Wawancara atau interviewmenurut Nana Syaodih Sukmadinata merupakan �salah satu bentuk teknik pengumpulan data yang banyak digunakan dalam penelitian deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Wawancara dilaksanakan secara lisan dalam pertemuan tatap muka secara individual�[16] Metode ini digunakan untuk menggali data yang berkaitan dengan Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus terhadap Problematika Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen).
c.       Dokumentasi
Metode dokumentasi, merupakan �suatu teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar maupun elektronik�[17]. Dengan metode dokumentasi yang diamati bukan benda hidup tetapi benda mati. Metode ini digunakan untuk mencari data mengenai Kedudukan Mahar dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus terhadap Problematika Mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen).                        
8.      Teknik Analisa Data  
Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Metode ini bertujuan untuk menyajikan deskripsi (gambaran) secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan fenomena yang diselidiki. Dengan demikian analisis ini dilakukan saat peneliti berada di lapangan dengan cara mendeskripsikan segala data yang telah didapat, lalu dianalisis sedemikian rupa secara sistematis, cermat dan akurat. Dalam hal ini data yang digunakan berasal dari wawancara dan dokumen-dokumen yang ada serta hasil observasi yang dilakukan. Kemudian agar data yang diperoleh nanti sesuai dengan kerangka kerja maupun fokus masalah, akan ditempuh dua langkah utama dalam penelitian ini, yaitu:     
1.      Tahap Reduksi
Sugiyono menjelaskan bahwa mereduksi data berarti �merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu�[18]. Tahap ini hal yang dilakukan adalah menelaah seluruh data yang telah terhimpun dari lapangan, sehingga dapat ditemukan hal-hal pokok dari objek yang diteliti. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan data atau informasi dari catatan hasil wawancara, observasi dan studi dokumentasi untuk mencari nilai inti atau pokok-pokok yang dianggap penting dari setiap aspek yang diteliti.
2.      Tahap Display
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data�.[19]Tahap ini dilakukan adalah untuk merangkul data temuan data temuan dalam penelitian ini yang di susun secara sistematis untuk mengetahui tentang hal yang diteliti di lapangan, sehingga melalui display data dapat memudahkan bagi peneliti untuk menginterpretasikan terhadap data yang terkumpul.
Beda halnya dalam penelitian kualitatif, di mana penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, dan sejenisnya. Menurut Sumadi Suryabrata, yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif.[20] Dengan adanya penyajian data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, dan merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah dipahami tersebut. Selanjutnya oleh Miles dan Huberman disarankan agar dalam melakukan display data, selain dengan teks yang naratif, juga dapat berupa grafik, matrik, network (jaringan kerja), dan chart.
3.      Tahap Verifikasi
Langkah ke tiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles and Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.�[21].
�Penelitian dapat diverifikasi, dalam arti dikonfirmasikan, direvisi dan diulang dengan cara yang sama atau berbeda. Verifikasi dalam penelitian kualitatif berbeda dengan kuantitatif�[22]. Penelitian kualitatif  memberikan interpretasi deskriptif, verifikasi berupa perluasan, pengembangan tetapi bukan pengulangan. Verifikasi juga bermakna memberikan sumbangan kepada ilmu atau studi lain. Semua data yang terkumpul dari responden diolah dalam bentuk uraian-uraian tentang apa yang didapatkan di lokasi penelitian.                                            
H.    Garis-Garis Besar Isi Skripsi    
Garis-garis besar isi skripsi ini terdiri dari lima bab, yaitu masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yaitu:
Bab satu, Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, penelitian terdahulu, landasan teori, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.            
Bab dua,  hakikat mahar dalam Islam yang meliputi pengertian mahar, syarat-syarat dan macam-macam mahar, dasar hukum dan pendapat ulama terhadap mahar dan mekanisme pembayaran mahar.
Bab tiga, gambaran umum Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang meliputi letak geografis Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, aspek pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan  Juli Kabupaten Bireuen, aspek pendidikan di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, aspek ekonomi di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan  Juli Kabupaten Bireuen, kondisi sosial Keagamaan di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Bab empat problematika mahar di Gampong Juli Tambo  Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang meliputi tradisi pemberian mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen problematika penentuan mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dampak penentuan mahar di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, solusi terhadap kasus di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Bab Lima berisi tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran-saran.                                                                                            



[1] Syaikh Kamil Muhammad �Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal. 411.

[2] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[3] Q.S: An-Nisa�/4: 4.
[4] HR. Tirmidzi Juz 3 : 1102. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5 dalam Irwa�ul Ghalil: 1840.
[5] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 37.
                [6] Abu Abdilah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Terjemah Sahih Bukhari, oleh H.
Zainuddin, (Jakarta: Wijaya, 1969), hal. 472.

[7] Abd. Shomad, Hukum Islam; Pernormaan Prinsip Syari�ah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 287.
[8] Dalil wajibnya memberikan mahar bagi laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya adalah Q.S. An-Nisa�: 24, hadits yang diriwayatkan dari Malik bin Anas yang tercantum dalam kitab Al-Muwaththa� Imam Malik dan dinukilkan oleh Imam Bukhari pada pembahasan perwakilan, Bab �Wanita Mewakilkan kepada Imam dalam Nikah�, hadits; (2311), Muslim pada pembahasan tentang nikah, Bab �Mahar berupa Mengajarkan Al-Qur�an dan Cincin�, hadits; (1425), Abu Daud, hadits; (2111), At-Tirmizi, hadits; (1114), an-Nasa�i, hadits; (1889), Ahmad, hadits; (22292), Ad-Darami, hadits; (2201) dan Ijma� para Ulama.
                [9] Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 60.

                [10] Ibid.,hal. 60.
                [11]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Jakarta: Alfabeta, 2013), hal. 13.
                [12]Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 42.
                [13]Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 42.
                [14]Ibid.,

                [15] Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 220.
                [16] Ibid.,hal. 216.

                [17] Ibid,hal. 216.
                [18]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2013), hal. 338.
                [19] Ibid.,hal. 341.

                [20]Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,1998), hal. 49.
                [21]Ibid.,hal. 345.
[22]Nana Syoadih Sukmadita, Metode Penelitian ..., hal. 8.