Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

keefektifan pengawasan dalam meningkatkan mutu belajar siswa


BAB I
PENDAHULUAN
keefektifan pengawasan dalam meningkatkan mutu belajar siswa


A.    Latar Belakang Masalah
Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran menempati posisi yang cukup signifikan dan sekaligus menjadi perhatian utama dalam proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Apalagi setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberi kebebasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pendidikan menurut karakteristik dan potensi masing-masing daerah. Oleh karena itu diperlukan pengawasan secara menyeluruh dalam pelaksanaan pendidikan di daerah tersebut.
Menanggapi kebijakan nasional tersebut, fungsi pengawasan khususnya pada lembaga pendidikan Islam menjadi sangat menentukan, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh pengawas bukan cuma sebagai pengawas jalannya roda pembelajaran di sekolah, melainkan lebih luas dari itu, yaitu:
Pertama, ikut memantau perancangan program jangka panjang, menengah dan jangka pendek serta mengatur schedule kegiatan rutin suatu madrasah.
Kedua, memotivasi para guru untuk meningkatkan kualitas profesional baik melalui pelatihan dan pendidikan tambahan.
Ketiga, meningkatkan mutu kompetensi profesional guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
Keempat, memonitor pelaksanaan program pelayanan pengawasan akademis klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif.
Kelima, mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), silabus dan Rencana Pembelajaran (RP).
Keenam,mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas dan manajemen pembelajaran efektif.
Ketujuh,ikut merumuskan model manajemen berbasis madrasah, pembelajaran yang bervariasi dan memikirkan alat-alat peraga untuk praktek pembelajaran.
Kedelapan,berpartisipasi aktif dalam kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) kabupaten/kota dan sejenisnya secara kooperatif.[1]
Dari uraian diatas ternyata tugas pengawas sangatlah banyak dan turut menentukan dalam pengembangan kualitas / mutu suatu madrasah karena salah satu tugas utama pengawas adalah meningkatkan kemampuan kompetensi pengelola pendidikan (kepala madrasah dan guru) yang langsung berkaitan dengan peningkatan prestasi belajar dan kemampuan siswa. Upaya peningkatan kualitas guru merupakan tugas besar dan berjangka waktu panjang karena masalahnya menyangkut masalah pendidikan bangsa.
Kenyataan menunjukkan bahwa pengembangan pendidikan yang berkualitas belum dapat diwujudkan oleh semua jenjang dan jenis pendidikan madrasah khususnya di madrasah ibtidaiyah. Hal ini antara lain karena kondisi lingkungan yang berbeda-beda, ruangan dan peralatan yang belum memenuhi syarat, dana yang terbatas dan kurang terarah dalam penggunaannya serta kemampuan dan disiplin tenaga kependidikan yang masih perlu ditingkatkan. Hal terakhir ini meliputi kemampuan dan disiplin mereka dalam melaksanakan proses belajar mengajar, dalam mengelola sarana dan dana dan dalam menyelenggarakan evaluasi belajar serta kemampuan dan disiplin dalam memanfaatkan potensi yang ada pada masyarakat, baik orangtua murid, pemerintah daerah maupun masyarakat lainnya.
Keadaan seperti tersebut diatas lebih terasa pada madrasah yang berada diluar ibukota kabupaten, didaerah perbatasan dan daerah terpencil. Akibat sulitnya komunikasi, maka berbagai informasi baik yang bersumber dari Dinas Pendidikan ataupun dari Departemen Agama yang menaungi madrasah lambat sampainya dan bahkan sering tidak diterima oleh madrasah.
Akibat dari sulit dan mahalnya komunikasi itu, maka bimbingan langsung oleh pengawas juga tidak dapat dilakukan secara merata dan berkesinambungan. Akibat dari itu maka terjadilah perbedaan yang kadang-kadang amat tajam antara madarah yang berada dikota dengan madrasah di pedesaan ataupun pedalaman.
Dari uraian diatas, pemberdayaan lembaga pengawasan adalah satu keharusan terlebih lagi dengan pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara nasional di semua jenjang pendidikan dan khususnya pada lembaga pendidikan madrasah. Fungsi pengawasan sebagai sebuah lembaga dalam struktur perguruan agama Islam menjadi salah satu barometer keberhasilan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Kiprah dan kinerjanya senantiasa dinantikan oleh para pengelola pendidikan, kepala madrasah, para guru, anak didik, seluruh orang tua/wali dan masyarakat serta semua orang yang peduli terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Permasalahan yang muncul adalah pelaksanaan pengawasan pendidikan di tingkat Madrasah Ibtidaiyah belum efektif dan keberadaan pengawas masih kurang dirasakan oleh para pelaksana dan pengelola pendidikan. Para pengawas jarang mengunjungi madrasah akan tetapi laporan pengawasan selalu diajukan secara rutin. Ada indikasi bahwa para pengawas tidak menguasai pekerjaannya secara profesional. Disamping itu, sikap dan perilaku pengawas yang tidak mendidik karena selalu mencari-cari kesalahan dari pelaksana dan pengelola pendidikan (Kepala Madrasah dan Guru). Karena itu, pengawas dianggap sebagai sosok yang ditakuti padahal semestinya pengawas menjadi pembimbing, pengarah, pengontrol kinerja guru, kepala madrasah dan pengelola madrasah.[2]
Realitas dilapangan ditemukan bahwa pengawasan pada madrasah belum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pengawas. Tujuan dan target yang diharapkan masih perlu pembenahan yang komperehensif sehingga hasil yang diperoleh pun akan bermanfaat bagi semua pihak.
Dengan tugas pengawasan yang dilaksanakan sebenarnya diharapkan dapat dijadikan sebagai barometer keberhasilan madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran dan peningkatan mutu/kualitas pendidikan baik dari segi kesejahteraan, perbaikan sarana dan prasana madrasah dan pemberdayaan guru dan kepala madrasah dalam proses pengawasan tersebut.
Dari beberapa problem yang diungkapkan diatas, maka penelitian ini berusaha untuk mengetahui secara mendalam dan komperehensif tentang persepsi guru Madrasah Ibtidaiyah terhadap kinerja pengawas madrasah pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

B.    Rumusan Masalah
Dari sekian banyak masalah yang telah diidentifikasi, dan juga karena keterbatasan bahan, waktu, dan dana, maka penulis hanya mengambil beberapa masalah yang dianggap lebih penting, yaitu:
1.    Bagaimana keefektifan pengawasan dalam meningkatkan mutu belajar siswa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sawang Kabupaten Aceh Utara?
2.    Apa saja bantuan dan hambatan yang dialami oleh para pelaksana dan pengelola pendidikan di MIN Sawang Kabupaten Aceh Utara dari pengawas pendidikan dalam meningkatkan mutu belajar siswa?

C.    Definisi Operasional

D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
3.    Untuk mengetahui program pengawasan apa saja yang dilakukan oleh pengawas dalam meningkatkan mutu belajar siswa di MIN Sawang Kabupaten Aceh Utara.
4.    Untuk mengetahui bantuan dan hambatan yang dialami oleh para pelaksana dan pengelola pendidikan di MIN Sawang Kabupaten Aceh Utara dari pengawas pendidikan dalam meningkatkan mutu belajar siswa.
Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah: dapat memberikan konstribusi dalam rangka pengembangan ilmu-ilmu kependidikan. Dan secara aplikatif dapat memberi masukan terhadap pengambil kebijakan di tingkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan pendidikan khususnya di MIN Sawang Kabupaten Aceh Utara.

E.    Populasi dan Sampel
Penelitian ini dilakukan pada salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Aceh Utara, yaitu pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sawang Kabupaten Aceh Utara. Sumber data adalah seluruh pelaksana pendidikan pada madrasah tersebut, yaitu 1 (satu) orang kepala madrasah, 18 orang dewan guru dan 1 (satu) orang tenaga usaha.
Dalam hal ini, yang menjadi sampel pada penelitian ini adalah kepala madrasah dan semua guru dan tenaga TU pada madrasah tersebut. Adapun jumlah sampel adalah 20 orang. Teknik sampling yang digunakan adalah stratified sampling, yaitu pengambilan subjek penelitian menurut tingkat kelompok jabatan sumber data. Yaitu kepala madrasah 1 orang, tata usaha 1 orang dan unsur guru 18 orang.

F.     Metode Penelitian
1.     Teknik Pengumpulan Data
            Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilapangan adalah dengan menggunakan observasi dan wawancara. Observasi dilakukan dari tahap awal hingga berakhirnya penelitian untuk mendapatkan data dilapangan dengan terjun langsung kelapangan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sawang. Wawancara ini dilakukan pada pelaksana pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sawang Kabupaten Aceh Utara. wawancara ini ditujukan kepada kepala madrasah, dan para guru yang telah dipilih sebagai sampel.
2.     Teknik Pengolahan Dan Analisis Data
Data yang terkumpul melalui wawancara akan diolah dan disusun dengan menggunakan bentuk analisis kualitatif-deskriptif. Data-data yang telah dikumpulkan melalui wawancara akan diuji kebenaran dan kesesuian dengan teori yang berlaku. Dan pada akhirnya akan dapat diuji kebenarannya.
Setelah data tersebut terkumpul dan telah memadai untuk menghasilkan data yang baik dan cermat, maka penulis akan melakukan proses koding. Yaitu dengan mengklasifikasikan jawaban-jawaban yang didapat dari sumber data. Klasifikasi tersebut penulis lakukan dengan menandai masing-masing jawaban dengan tanda kode tertentu dalam bentuk angka untuk memudahkan pemahaman terhadap hasil data yang didapat.
Untuk keseragaman penulisan karya ilmiah ini, penulis mengacu pada buku �Panduan Penulisan Karya Ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe Tahun 2008�.





[1]Djam�an Sotari, Supervisi dalam Pendidikan, (Bandung: Amal Keluarga, 1998), hal. 45.
[2]Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 153.