Ketua Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Muhammad Yani mendorong agar lembaga Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong, agar pro aktif melahirkan produk hukum (regulasi) di tingkat gampong.
Pasalnya, selama ini, ia menilai Gampong juli Tambo Tanjong belum memiliki Qanun Gampong terutama yang menyangkut dengan turunan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. " Gampong belum punya peraturan desa (Qanun) terutama yang menyangkut dengan turunan dari UU Desa dan peraturan Menteri" ujar Muhammad Yani, Selasa, (17/09/2019).
Atas dasar itu, ia mendorong Lembaga Tuha Peut bisa terlibat aktif dalam mengusulkan rancangan qanun yang dimasukkan dalam program legislasi gampong (proleggam) setiap tahunnya. "Selama ini fungsi legislasi Lembaga Tuha Peut di gampong masih kurang berjalan. Kalau kendalanya ada pada SDM, saran saya gampong buat dulu pelatihan penyusunan qanun bagi aparatur Tuha Peut," ungkapnya.
Beberapa rancangan qanun yang penting ada di qampong diluar qanun rutinitas meliputi hal tentang qanun Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), qanun gapoktan dan kelompok tani, qanun kewenangan dan hak asal usul gampong, qanun tentang tata kelola pemerintahan gampong, qanun tentang kekayaan dan aset gampong serta qanun-qanun lainnya yang bersifat strategis.
Misalkan saja, qanun tentang kekayaan dan aset gampong sangat penting dibuat untuk menginventatisir seluruh aset Gampong untuk dikembangkan atau dikelola secara optimal seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong agar berdaya guna dan bernilai ekonomis," kata Muhammad Yani yang juga aktif sebagai anggota RAPI Bireuen.
Sebagai informasi, tugas Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet sudah diatur lebih kuat di dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018. Antara lain sebagai berikut:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Qanun Gampong yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Keuchik;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Gampong tentang penyelenggaraan Pemerintahan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Gampong dan pelaksanaan syari’at Islam;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Tuha Peuet Gampong;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Tuha Peuet secara tertulis kepada Keuchiek untuk dialokasikan dalam RAPBG;
- mengelola biaya operasional Tuha Peuet; l.mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintahan Gampong kepada Keuchik; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong..
0 Comments
Post a Comment