Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Bagian Kelima
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet Menurut  Pasal 65 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai beriku:

Tuha Peuet Gampong berwenang :
  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Qanun Gampong yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Keuchik;
  5. meminta keterangan kepada Pemerintah Gampong tentang penyelenggaraan Pemerintahan;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Gampong dan pelaksanaan syari’at Islam;
  7.  mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Tuha Peuet Gampong;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Tuha Peuet secara tertulis kepada Keuchiek untuk dialokasikan dalam RAPBG;
  11. mengelola biaya operasional Tuha Peuet;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintahan Gampong kepada Keuchik; dan
  13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Pasal 66

Tuha Peuet Gampong mempunyai tugas :
  1. menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menyelenggarakan musyawarah Gampong;
  3. membentuk panitia pemilihan Keuchik;
  4. menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchik antar waktu;
  5. membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong bersama Keuchik;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;
  7. melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  8. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 67

Tuha Peuet Gampong mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchik;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong;
  3. melakukan pengawasan kinerja Keuchik; dan
  4. melaksanakan penyelesaian perkara-perkara Adat.

Pasal 68

(1) Pengawasan terhadap kinerja Keuchik sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 huruf c dilakukan oleh Tuha Peuet berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif melalui monitoring dan evaluasi terhadap :
  1. perencanaan Pemerintah Gampong;
  2. pelaksanaan tugas dan fungsi Keuchik; dan
  3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(2) Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
  1. Capaian pelaksanaan RPJMG, RKPG dan APBG;
  2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten;
  3. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  4. Prestasi Kerja Keuchik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan evaluasi atas kinerja Keuchik selama 1 (satu) tahun anggaran.

(4) Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha Peuet.

Bagian Keenam

Hak Tuha Peuet

Pasal 69

Tuha Peuet Gampong berhak :

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.


Pasal 70

Anggota Tuha Peuet Gampong berhak :
  1. mengajukan usul rancangan Qanun Gampong;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 71

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan 70, Tuha Peuet juga berhak :
  • memperoleh pengembangan kapasitas melalui pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding.
  • penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota Tuha Peuet yang berprestasi.
(2) Pimpinan dan anggota Tuha Peuet mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.

(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan yang diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan Tuha Peuet.

(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja dengan sumber dana bersumber dari Pendapatan Asli Gampong.

(5) Besaran tunjangan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 72
  1. Menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b adalah pendapat Tuha Peuet terhadap kebijakan Pemerintah Gampong atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Gampong atau dugaan bahwa Keuchiek telah melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
  2. Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha peuet dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  3. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan dalam musyawarah Tuha Peut.
  4. Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.
  5. Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau administratif maupun pemberhentian keuchik dari jabatannya.