Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019


BAB V

PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 23

  1. Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
  3. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau Camat.
  4. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hasil pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.