Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyelesaian Perselisihan di Tingkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Bagian Ketujuh
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 187
Penyelesaian Perselisihan Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 187 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Gampong diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

(2) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Gampong dalam satu wilayah Mukim, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh Imeum Mukim.

(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Gampong dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat.

(4) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Gampong pada wilayah kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati.

Pasal 188

(1) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 untuk kerja sama antar Gampong bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

(2) Penyelesaian perselisihan untuk kerja sama Gampong dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan dilakukan melalui proses arbitrase sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Kedelapan

Hasil Kerja Sama Gampong

Pasal 189

(1) Hasil pelaksanaan kerja sama Gampong dalam bentuk uang merupakan pendapatan Gampong dan wajib masuk ke rekening kas Gampong.

(2) Hasil pelaksanaan kerja sama Gampong dalam bentuk barang menjadi aset Gampong.

(3) Hasil pelaksanaan kerja sama Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Gampong.