- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa. Dengan adanya hak ini maka Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak untuk mendapatkan keterangan atau informasi dari Pemerintah Desa serta permasalahannya. Dengan begitu Badan Permusyawaratan Desa mampu untuk mengontrol juga memberikan masukan serta solusi terhadap permasalahan permasalahan di Pemerintahan Desa.
- Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas. Dengan hak ini, maka Badan Permusyaratan Desa mempunyai hak untuk memanggil serta meminta keterangan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Warga Masyarakat tentang urusan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Menyatakan pendapat. Dalam hal ini Badan Pemerintahan Desa mempunyai hak untuk menyatakan Pendapat, diantaranya pendapat menolak atau menerima Pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa.
- Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati. Dengan hak ini, Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak untuk meminta atau menrima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan atau akan disampaikan kepada Kepala Daerah.
- Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa. Dalam hal nya Kepala Desa berakhir jabatannya, maka Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak untuk menerima laporan akhir.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan Kepala Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat di download disini:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
0 Comments
Post a Comment