Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Pembangunan Desa
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
- pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
- penerangan lingkungan pemukiman;
- pedestrian;
- drainase;
- tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
- pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
- alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
- sumur resapan;
- selokan;
- tempat pembuangan sampah;
- gerobak sampah;
- kendaraan pengangkut sampah;
- mesin pengolah sampah;
- pembangunan ruang terbuka hijau;
- pembangunan bank sampah Desa; dan
- sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
- tambatan perahu;
- dermaga apung;
- tambat apung (buoy);
- jalan pemukiman;
- jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
- jalan poros Desa;
- jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
- jembatan Desa:
- gorong-gorong;
- terminal Desa; dan
- sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
- pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga matahari;
- pembangkit listrik tenaga angin;
- instalasi biogas;
- jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
- sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- jaringan internet untuk warga Desa;
- website Desa;
- peralatan pengeras suara (loudspeaker);
- radio Single Side Band (SSB); dan
- sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
- air bersih berskala Desa;
- jambanisasi;
- mandi, cuci, kakus (MCK);
- mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; 5) balai pengobatan;
- posyandu;
- poskesdes/polindes;
- posbindu;
- tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
- kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
- sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- taman bacaan masyarakat;
- bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD; 3)pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI;
- buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
- wahana permainan anak di PAUD;
- taman belajar keagamaan;
- sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
- Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
- bangunan perpustakaan Desa;
- buku/bahan bacaan;
- balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
- film dokumenter;
- peralatan kesenian dan kebudayaan;
- pembuatan galeri atau museum Desa;
- pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
- sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan
- sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
- bendungan berskala kecil;
- pembangunan atau perbaikan embung;
- irigasi Desa;
- pencetakan lahan pertanian;
- kolam ikan;
- kapal penangkap ikan;
- tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
- tambak garam;
- kandang ternak;
- mesin pakan ternak;
- mesin penetas telur;
- gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan);
- pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra);
- embung Desa;
- gudang pendingin (cold storage);
- sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
- alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
- alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
- keramba jaring apung;
- keranjang ikan;
- alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
- alat produksi es;
- gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
- tempat penjemuran ikan; dan
- sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- mesin jahit;
- peralatan bengkel kendaraan bermotor;
- mesin penepung ikan;
- mesin penepung ketela pohon;
- mesin bubut untuk mebeler;
- mesin packaging kemasan;
- roaster kopi;
- mesin percetakan;
- bioskop mini;
- alat pengolahan hasil perikanan;
- docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
- sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- pasar Desa;
- pasar sayur;
- pasar hewan;
- tempat pelelangan ikan;
- toko online;
- gudang barang;
- tempat pemasaran ikan; dan
- sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- ruang ganti dan/atau toilet;
- pergola;
- gazebo;
- lampu taman;
- pagar pembatas;
- pondok wisata (homestay);
- panggung kesenian/pertunjukan;
- kios cenderamata;
- pusat jajanan kuliner;
- tempat ibadah;
- menara pandang (viewing deck);
- gapura identitas;
- wahana permainan anak;
- wahana permainan outbound;
- taman rekreasi;
- tempat penjualan tiket;
- angkutan wisata;
- tracking wisata mangrove;
- peralatan wisata snorkeling dan diving;
- papan interpretasi;
- sarana dan prasarana kebersihan;
- pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
- internet corner; dan
- sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- penggilingan padi;
- peraut kelapa;
- penepung biji-bijian;
- pencacah pakan ternak;
- mesin sangrai kopi;
- pemotong/pengiris buah dan sayuran;
- pompa air;
- traktor mini;
- desalinasi air laut;
- pengolahan limbah sampah;
- kolam budidaya;
- mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
- sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- pembuatan terasering;
- kolam untuk mata air;
- plesengan sungai;
- pencegahan kebakaran hutan;
- pencegahan abrasi pantai;
- pembangunan talud;
- papan informasi lingkungan hidup;
- pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
- rehabilitasi kawasan mangrove;
- penanaman bakau; danvsarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
- kegiatan tanggap darurat bencana alam;
- pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
- pembangunan gedung pengungsian;
- pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
- rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
- pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
- P3K untuk bencana;
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
- sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
0 Comments
Post a Comment