Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Serta Larangan Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014


Kechiek Gampong Menurut UU Desa/Gampong Nomor 6 Tahun 2014 - Berikut ini ketentuan tentang Kechiek Gampong yang meliputi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta larangan Kechiek Gampong yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Gampong:

Bagian Kedua

Kechiek Gampong

Pasal 26


(1) Kechiek Gampong bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa/Gampong, melaksanakan Pembangunan Desa/Gampong, pembinaan kemasyarakatan Desa/Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Gampong.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kechiek Gampong berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa/Gampong;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/Gampong;
  4. menetapkan Peraturan Desa/Gampong;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Gampong;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa/Gampong;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa/Gampong;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa/Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa/Gampong;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa/Gampong;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/Gampong;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa/Gampong;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa/Gampong secara partisipatif;
  14. mewakili Desa/Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kechiek Gampong Menurut UU Desa/Gampong Nomor 6 Tahun 2014

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kechiek Gampong berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa/Gampong;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa/Gampong;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa/Gampong.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kechiek Gampong berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/Gampong;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa/Gampong;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa/Gampong yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa/Gampong;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa/Gampong yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa/Gampong;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa/Gampong;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa/Gampong;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa/Gampong;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa/Gampong;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa/Gampong;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa/Gampong.
Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kechiek Gampong wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa/Gampong setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa/Gampong setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28

(1) Kechiek Gampong yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 29

Kechiek Gampong dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa/Gampong;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa/Gampong, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30

(1) Kechiek Gampong yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Post a Comment for "Memahami Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Serta Larangan Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014"