Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa Saja Tugas Panitia Pemilihan Keuchiek


Pemilihan Keuchiek merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi dilevel desa sebagai ajang kompetensi politik para calon Keuchiekyang digelar dalam 6 tahun sekali. Pemilihan Keuchiek juga bahagian dari proses politik masyarakat desa untuk terjadinya perubahan-perubahan di desa.

Tugas Panitia Pemilihan Keuchiek

Calon Keuchiekyang visioner tentunya akan menawarkan visi, misi dan program kerja sesuai hajatan masyarakat desa. Cerdas dalam menyusun visi, misi dan program kerja saja tidaklah cukup tanpa didukung oleh yang lainnya.

Karena dalam beberapa pengamatan ditemukan kasus, dimana calon Keuchiekyang memiliki jaringan kekeluargaan yang kuat dan kompak, memiliki sosial kemasyarakata yang tinggi, meskipun lemah dalam sisi ekonomi. Sering berpeluang menang dalam pemilihan Keuchiek.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemilihan Keuchiek. Pemilihan Keuchiekdilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.

Yang dimaksud satu kali yaitu dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, untuk pemilihan Keuchieksecara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
  1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Keuchiekdi wilayah kabupaten/kota;
  2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
  3. ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Keuchiek.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan Keuchiekdilaksanakan melalui 4 tahapan meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan calon.

Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan persiapan Pemilihan Keuchiek yaitu pembetukan panitia pemilihan Keuchiekoleh BPD. Pembentukan panitia Pemilihan Keuchiek merupakan bahagian dari Tugas dan Kewenangan BPD dalam Pelaksanaan Pemilihan Keuchiek.

Tugas Panitia Pemilihan Keuchiek

Secara umum tugas panitia pemilihan Keuchiekdapat diuraikan sebagai berikut:
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Keuchiekterpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan pelaksanaan pemilihan Pemilihan Keuchiek.
Demikian artikel tentang Apa Tugas Panitia Pemilihan Keuchiek. Dan secara detil tugas panitia pemilihan Pemilihan Keuchiek mengacu kepada Peraturan Bupati/Kota masing-masing. Semoga bermanfaat