Isi Pembahasan UU No. 20 Tahun 2003
A. Isi Pembahasan UU No. 20 Tahun 2003
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari
oleh peserta didik di sekolah adalah bahasa daerah.
Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur,
jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal
33
(1) Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian
pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa
asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu
untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik[1].
B. Perumusan Hipotesis
Hipotesis
adalah suatu jawaban bersifat sementara
terhadap permasalahan penelitian, yang kebenarannya belum dapat di
buktikan, maka inilah menjadi tugas
penulis, untuk meneliti sampai terbukti kebenarannya melalui data.[2]
Adapun yang menjadi hipotesis dalam penelitian
ini adalah:
1. Pelaksanaan pembelajaran Bahasa Daerah di SMP Negeri 1 Peudada masih
sangat rendah.
2. Sudah adanya usaha guru dalam meningkatkan
mutu pembelajaran Bahasa Daerah di SMP Negeri 1 Peudada.
3. Banyaknya kendala-kendala yang dihadapi guru
dalam pembelajaran bahasa daerah di SMP Negeri 1 Peudada.
4. Hasil yang dicapai dalam pembelajaran bahasa
daerah di SMP Negeri 1 Peudada belum maksimal sebagaimana yang diharapkan.
[2] Ibid, hal, 355.
Post a Comment for " Isi Pembahasan UU No. 20 Tahun 2003"