Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan Keurani Gampong Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014


Pemerintahan Desa sebagai bentuk pemerintahan tertua yang telah ada sebelum Indonesia merdeka, eksistensinya diakui sampai dengan sekarang ini. Melalui substansi Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara konstitusional desa dengan hak asal usul dan hak tradisionalnya memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tannganya sendiri.

Seiring perjalanan ketatanegraan Indonesia, meskipun secara konstitusional negara mengakui dan menghormati eksistensi desa dan pemerintahan desa namun kenyataannya pengaturan mengenai desa sejak kemerdekaan mengalami pasang surut. Pada masa Orde Baru, melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1979, pemerintah berusaha melakukan penyeragaman desa. Setelah rezim Orde Baru berakhir, sebelum berlakunya undang-undang desa yang sekarang ini, terdapat dua undang-undang terdahulu yang mengatur tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang desa, yakni UndangUndang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian digantikan dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua undang-undang tersebut menggabungkan pengaturan mengenai pemerintahan daerah dan pemerintahan desa ke dalam satu bingkai undang-undang. Padahal antara Pemerintahahn Desa dan Pemerintahan Daerah adalah dua hal yang sangat berbeda.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pengaturan mengenai desa hanya dituangkan dalam Pasal 200 sampai dengan Pasal 216. Di dalam Pasal 202 disebutkan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari Keurani Gampongdan perangkat desa lainnya. Yang menjadi perhatian terkait pengaturan desa di dalam undang-undang ini adalah substansi Pasal 202 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Keurani Gampong diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan”. Dari pengaturan terkait pemerintahan desa sebelumnya, tidak pernah terdapat substansi pengaturan yang mensyaratkan bahwa di dalam Pemerintahan Desa diisi dari unsur pegawai negeri. Terlebih untuk Keurani Gampong yang merupakan perangkat desa dan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.

Definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian adalah “Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas, dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.  dengan Kepala Desa. Sebab, dilihat dari pengangkatannya, Kepala Desa diangkat dari hasil pemilihan langsung oleh masyarakat setempat, sehingga pertanggung jawabannya adalah terhadap masyarakat yang telah memilihnya. 

Sedangkan Keurani Gampong diangkat oleh Pemerintah Daerah, sehingga lazimnya pertanggung jawabannya adalah bukan terhadap Kepala Desa. Padahal Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa. Permasalahan lain terkait perubahan kedudukan Keurani Gampongadalah mengenai kesetaraan golongan. Penggolongan Keurani Gampongke dalam golongan IIA dianggap tidak adil karena golongan sarjana disamakan dengan SMA.

Keurani Gampong yang tugasnya adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam hal administratif, manakala diisi dari PNS memungkinkan terjadinya pertanggung jawaban dan loyalitas ganda, yakni kepada Kepala Desa dan kepada birokrasi pembina PNS di atas desa. Pertanggung jawaban Keurani Gampong kepada Kepala Desa terkait dengan posisi Keurani Gampongdi dalam struktur pemrintahan desa yang berada di bawah Kepala Desa. Namun dari segi pengangkatan, pertanggung jawaban Keurani Gampongadalah kepada Pejabat Daerah yang mengangkatnya.