Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kemensos Fokus Siapkan Kartu Sembako dan Penurunan Stunting Tahun 2020


Pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 62,77 triliun atau meningkat dibandingkaaan pada tahun 2019, yang besarnya mencapai Rp 58,96 triliun. Dari pagu anggaran tersebut, Rp 58,09 triliun atau sekitar 92,55 persen Pagu anggaran Kementerian Sosial dialokasikan untuk belanja bantuan sosial (bansos).

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keterangannya menjelaskan bahwa "Belanja bansos tersebar pada dua program prioritas nasional yang menjadi tugas Kementerian Sosial, yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos kartu sembako.

Hal itu dia sampaikan saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (26/09/2019).

Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menambahkan, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat dan Kartu Sembako diberikan kepada 15,6 juta keluarga. "Ini bagian dari upaya Kemensos menurunkan angka stunting," jelas Hartono.

Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada komponen kesehatan. Antara lain kewajiban ibu hamil memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berdampak terhadap penurunan kasus stunting atau balita bertubuh pendek hingga mencapai 27 persen pada 2018. Pengadaan Kartu Sembako pada 2020 merupakan pengembangan dari Bantuan Pangan.

"Dalam kesempatan ini, pemda perlu mendapat penjelasan komprehensif tentang kedua program tersebut, dan membangun komitmen sama untuk menurunkan angka stunting," imbuhnya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras juga menyebutkan bahwa besarnya alokasi anggaran mengisyaratkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar yang diemban oleh Kementerian Sosial. Kenaikan anggaran juga membawa konsekuensi tidak ringan bagi kita di Kemensos.

"Kenaikan anggaran juga harus didukung oleh peningkatan perbaikan data sasaran dengan menggunakan single data, pemanfaatan Information, Communications and Technology (ICT), serta penguatan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosialnya,"tuturnya.

Tidak kalah penting juga adalah kerjasama dan dukungan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan dan urusan Kementerian Sosial dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam konteks penyaluran bansos, penting diperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Aturan ini telah ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan teknisnya berupa Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menjelaskan penekanan, SPM Bidang Sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka diperlukan keseriusan kita semua memastikan layanan tersebut terlaksana dengan baik dimulai dari proses perencanaan daerah (RPJMD dan RKDP). "Juga agar dicantumkan juga dalam Renstra Dinas Sosial sehingga dukungan APBD dapat dimaksimalkan untuk capaian indikator SPM Bidang Sosial," jelasnya.

Ia mengingatkan, saat ini penganggaran SPM Bidang Sosial tengah memperoleh kepercayaan untuk mendapat alokasi DAK pada 2020. Untuk itu, semua pemangku kepentingan perlu mengoptimalkan penggunaannya agar efektif dan efisiensi.

"Dengan demikian, ke depan kita bisa mengusulkan alokasi DAK nonfisik, khususnya untuk pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial di Kabupaten/Kota," paparnya.

Oleh karenanya, kata Hartono, pelaksanaan keseluruhan anggaran baik di pusat dan daerah harus dibarengi dengan akuntabilitas kinerja yang tecermin dari pencapaian indikator kinerja utama serta manfaat program bagi masyarakat sehingga memberikan manfaat dalam peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

"Komitmen ini tentunya harus dibangun dan tetap dijaga melalui pertemuan seperti ini dan koordinasi, baik formal maupun informal, di antara kita semua para pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.

Terkait peran serta pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Kemensos di daerah, secara rutin dialokasikan dana dekonsentrasi. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, Kemensos melaksanakan transfer daerah melalui dana alokasi khusus (DAK) pada 2020.

Adapun DAK yang sudah mendapatkan alokasi anggaran melalui APBN 2020 adalah DAK fisik bidang sosial.

Pada kesempatan ini,, Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono menekankan poin-poin kesepahaman yang telah disepakati seluruh peserta rakor yang menekankan pada pelaksanaan program dan anggaran yang efektif dan akuntansi. "Dalam hal ini, penting memperhatikan penguatan komunikasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi secara kontinu baik oleh pusat maupun daerah," jelas Adhy.

Rakor di antaranya menyepakati penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui anggaran tahun 2020 dan dana sharing daerah, akan memperhatikan pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sosial Develompment Goals (SDGs) yang sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan nasional dalam rangka percepatan, pembiayaan dan inklusi.

Sumber: https://news.detik.com dengan judul aslinya, 2020, Kemensos Fokus Siapkan Kartu Sembako dan Penurunan Stunting