Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Konsep Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT)


Tuha Peut Gampong merupakan perwujudan demokrasi di desa. Demokrasi yang dimaksud adalah bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang diartikulasikan dan diagresiasikan oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya.

Tuha Peut Gampong merupakan perubahan nama dari Badan Perwakilan Desa yang ada selama ini. Perubahan ini didasarkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi "musyawarah untuk mufakat". Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang basil. Hasil yang diharapkan diperoleh dari proses yang baik. Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai menimbulkan goncangangoncangan yang merugikan masyarakat luas.

Tuha Peut Gampong berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209). Oleh karenanya Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Keuchiekdengan masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat.

Sehubungan dengan fungsinya menetapkan peraturan desa maka Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) bersama-sama dengan Keuchiekmenetapkan Peraturan desa sesuai dengan aspirasi yang datang dari masyarakat, namun tidak semua aspirasi dari masyarakat dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan desa tapi harus melalui berbagai proses sebagai berikut :
  1. Artikulasi adalah penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT).
  2. Agresi adalah proses megumpulkan, mengkaji dan membuat prioritas aspirasi yang akan dirumuskan menjadi Peraturan Desa.
  3. Formulasi adalah proses perumusan Rancangan Peraturan Desa yang dilakukan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) dan/atau oleh Pemerintah Desa.
  4. Konsultasi adalah proses dialog bersama antara Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat.