Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Guru Honor Daerah


BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.    Pengertian Guru Honor Daerah
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.[1] Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu. Tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa di mesjid atau di mushalla, di rumah dan sebagainya. Guru memang mengerti kedudukan yang terhormat, sehingga masyarakat tidak mengubah figur guru. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individu maupun klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah.
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentuk sumber daya manusia yang potensial.[2] Dengan demikian dapat dipahami bahwa guru itu merupakan satu-satunya unsur yang sangat penting dalam proses belajar mengajar, terutama dalam pembentukan siswa sebagai sumber daya manusia yang potensial. Yang artinya seorang guru dalam dunia pendidikan, sehingga ia menciptakan kepandaian dalam masyarakat. Seperti orang-orang yang pintar dalam berbagai aspek kehidupan. Semua itu merupakan ketekunan mereka dalam mempelajari berbagai ilmu yang diterima guru, itulah yang dikatakan guru adalah pahlawan tanpa jasa.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan unsur manusia lainnya adalah anak didik.[3] Guru dan anak didik berada dalam suatu relasi kejiwaan. Keduanya berada dalam proses interaksi edukatif dengan tugas dan peranan yang berbeda. Guru yang mengajar dan mendidik dan anak didik yang belajar dengan menerima pelajaran dari guru di kelas. Berdasarkan pendapat di atas bahwa guru merupakan orang yang bertanggung jawab dan mempunyai wewenang penuh terhadap pendidikan anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Di dalam kelas guru memberikan bimbingan/tuntutan yang baik terhadap anak didik. Dengan demikian bermacam ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada anak didik di sekolah.
Belajar adalah suatu proses aktivitas dalam memperoleh pengalaman atau pengetahuan baru sehingga menyebabkan perubahan tingkah laku. Dalam belajar penguasaan terhadap teori-teori belajar guru ataupun siswa itu sendiri sangatlah diperlukan. Masalah guru honor daerah merupakan salah satu dari yang harus dimiliki oleh setiap guru honor daerah dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi merupakan kemampuan dan kewewenangan guru honor daerah dalam melaksanakan profesi keguruannya, melihat tugas, peran dan tanggung jawab guru honor daerah maka kompetensi seseorang guru dapat dibagi menjadi tiga menurut Ahmad Sabri. Yaitu Kompetensi kongnitif, kompetensi bidang sikap dan kompetensi prilaku.[4] Kompetensi menurut Maryono Yusuf adalah kemampuan seseorang dalam menelaah dan mempelajari serta mempedalam suatu bidang kependidikannya yang bersifat menyeluruh.[5] Yang termasuk dalam psikomator adalah layanan intrusional, layanan bantuan dan layanan administrasi.
Menurut Finch dan Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.[6] Kompetensi menurut Zakiah Daradjat dkk, kompetensi adalah kemampuan yang didukung oleh pikiran, pengetahuan, ketrampilan, kepribadian dan kesenangan pada pekerjaannya, karena kompetensi merupakan salah satu kualifikasi guru yang sangat penting.
Kompetensi bidang kognitif artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentanh administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum. Kompetensi bidang sikap artinya kesiapan dan kesiapan dan kesediaan guru terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman seprofesi.
Kompetensi prilaku artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan atau prilaku seperti ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat Bantu pemngajaran, bergaul atau komunikasi, keterampilan melaksanakan administrasi kelas, dan lain-lain. Perbedaan dengan kompetensi kognitif berkenaan dengan aspek teori atau pengetahuannya, pada kompetensi prilaku yang diutamakan keterampilan pelaksanaannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan aspirasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas pekerjaan tertentu. Kompetensi guru ditujukan dalam bentuk proses atau hasil kegiatan yang didemntrasikan oleh peserta didik sebagai penerapan dari pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari. Dalam pendidikan kompetensi diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, kesalahan dan penafsirannya.
Layanan intruksional adalah layanan yang berdasarkan bimbingan kepada bimbingan dan kemampuan guru mendorong siswa agar mau untuk belajar, layanan bantuan adalah yang siap membantu siswa dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran sedangkan layanan administrasi adalah layanan yang siap mengantrol kegitan dan bahan-bahan pelajaran siswa. Bentuk kongnitif guru adalah peranan guru dalam mengajar yang terbagi atas sebagai mengajar, sebagai pembimbing dan sebagai administrator.[7] Sebagai pengajar adalah guru yang siap memberikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada siswa. Sebagai pembimbing siswa dimana dan kapanpun. Sedangkan administrator adalah guru siap menjadi bahan tempat siswa menanyakan dan meminta bantuan dalam setiap kegiatan belajar mengajar.
Kompetensi guru ditunjukan dalam bentuk proses atau hasil kegiatan belajar. Seorang guru harus punya kepribadian yang mendukung pelaksanaan profesinya kualifikasi guru sangat menentukan hasil pekerjaan guru, bila tidak ada padanya ketentuan kualifikasi itu, ia tidak pantas dan tidak berhasil dalam pekerjaannya sebagai pendidik, bila kompetensi itu ada pada seseorang ia tidak berkompeten melaksanakan tugas guru di lembaga pendidikan formal. Setiap guru harus dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan oleh masyarakat dan anak didik dengan kompetensinya guru dapat mengembangkan karirnya sebagai guru yang baik. Dan ia dapat mengatasi berbagai kesulitan dalam mengajar, di samping itu ia mengerti dan sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik yang baik yang didambakan oleh masyarakat yang mejitipkan untuk mendidik.[8]
B.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru Honor
Seorang guru dikatakan professional atau tidak dapat dilihat dari dua perspektif pertama dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latarbelakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru, kedua penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, pengolahan proses pembelajaran, dan pengolahan siswa. Dalam melakukan tugas-tugas bimbingannya kemampuan guru itu bermacam-macam mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten.
Setiawan mengemukan profesi tenaga pendidikan di bagi 3
a).   Tenaga professional merupakan profesi tenaga pendidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S-I (strata) dan yang memiliki wewenang dalam perencanaan melaksanakan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
b).   Tenaga semi professional merupakan tenaga pendidikan yang berkualifikasi tenaga pendidikan D-III yang telah mengajar secara mandiri tetapi harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang belum tinggi jenjang profesinalisme, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
c).   Tenaga para professional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D-II ke bawah yang memerlukan pembinaan dalam merencanakan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan dan pengajaran.[9]

Dalam pendidikan anak banyak sekali memerlukan dukungan dan arahan serta bimbingan dari orang-orang yang berada di sekitarnya termasuk guru, orang tua dan lingkungan serta teman-teman yang selalu didekatnya. Peranguru dalam membimbing dan memberikan dorongan kepada anak sangatlah dominant karena merekalah yang selalu ada di sisi anak ketika sedang belajar.[10]
Tidak setiap guru membutuhkan pertolongan, benar juga pertanyaan bahwa “ Guru yang dilahirkan, bukan dibentuk”. Beberapa orang memang benar-benar dilahirkan sebagai guru, mereka itu adalah orang-orang yang tidak pernah memikirkan bagaimana caranya mengajar, meskipun demikian mereka itu guru-guru yang sangat baik hamper menurut ukuran apapun. Orang-orang semacam itu tidak banyak memerlukan pertolongan dalam memperbaiki pengajaran mereka. Mereka sungguh boleh dikatakan guru-guru yang berkat; tidak dapat diragukan bagi mereka itu mampu memberikan inspirasi.
Ada juga orang-orang yang tidak akan pernah menjadi guru yang terampil, bagaimanapun banyaknya perhatian yang mereka curahkan guna memperbaiki diri. Ada kemungkinan mereka itu memiliki cirri-ciri pribadi atau sifat-sifat intelektual yang bertolak belakang dengan pengajaran yang baik. Orang-orang yang demikian tidak dapat ditolong agar mampu mengajar lebih baik. Ada beberapa sifat manusiawi yang sukar sekali diubah. Hamper tidak mungkin membuat manusia menjadi jauh “lebih pandai” meskipun kita berkeinginan demikian. Juga sukar sekali merubah seorang yang sungguh-sungguh introvert menjadi seorang yang ekstrover, atau mengubah seorang yang sukar berbicara di depan umum menjadi seorang orator yang cakap.
C.    Kompetensi dan Macam-Macam Kompetensi Guru Honor
Peran guru dalam rangka meningkatkan kompetensi guru merupakan satu-satunya sumber dalam proses belajar-mengajar. Dewasa ini kompetensi guru lebih berperan sebagai pendorong dalam proses belajar-mengajar. Kompetensi guru agama bukan hanya sekedar sosok manusia yang mengajar sambil berdiri di depan kelas, tetapi sebagai pembimbing yang setiap saat dapat mengarahkan diskusi di kalangan siswanya untuk mengetahui dan memecahkan sesuatu masalah.
Situasi dewasa ini telah jauh berbeda. Guru bukan lagi menjadi satu-satunya sumber untuk mendapatkan pengetahuan. Anak didik dapat memanfaatkan berbagai sumber untuk memperoleh informasi. Dengan kata lain bahwa sejalan dengan perkembangan dan inovasi pendidikan dewasa ini, kompetensi guru dan kedudukan guru dan keseluruhan proses belajar-mengajar telah mengalami pergeseran perannya dalam meningkatkan kualitas belajar siswa. Yaitu tidak hanya sebagai transformator ilmu pengetahuan, akan tetapi lebih dari itu, antara lain sebagai direktur dalam proses pembelajaran. Dalam kaitan ini, guru dituntut senantiasa menciptakan situasi belajar-mengajar yang sedemikian rupa, sehingga siswa lebih aktif dan kreatif dalam kegiatan pembelajaran dikelas. Seorang pakar pendidikan mengemukakan bahwa kompetensi guru dalam meningkatkan kualitas siswa harus adanya konsep baru tentang belajar-mengajar, guru mempunyai tugas untuk merangsang, membimbing dan memberikan fasilitas belajar kepada siswa untuk mencapi tujuan yang berarti.[11] Jadi dengan adanya kompetensi guru harus mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas siswa sehingga guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang telah terjadi di dalam kelas.
Untuk menjadi pendidik yang profesional tidaklah mudah, karena ia harus memiliki berbagai kompetensi-kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya,  karena potensi itu merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah “Milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugerah dan inayah dari Allah SWT”.[12]
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill and abilities” (suatu tugas yang dituntut oleh jabatan seseorang).[13] Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya.
Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan, sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada pihak lain
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidik Islam yang profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap, meliputi: Pertama, penguasaan materi al-Islam yang kompre­hensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang­-bidang yang menjadi tugasnya. Kedua, penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya. Ketiga, pengusaan ilmu dan wawasan kependidikan. Keempat, memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam masa depan. Kelima, memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.
Adapun yang menjadi pentingnya kompetensi guru antara lain dalam rangka meningkatkan pembelajaran adalah:
a).   Membangkitkan dorongan siswa untuk belajar
b).   Menjelaskan secara konkrit kepada siswa apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran
c).   Memberikan ganjaran untuk prestasi yang dicapai anak dalam rangka merangsang untuk mencapai prestasi yang lebih baik di kemudian hari
d).   Membuat regulasi (ketrampilan)tingkah laku.[14]
Sebagai direktur belajar pendekatan yang digunakan dalam proses belajar-mengajar tidak hanya melalui pendekatan instruksional, akan tetapi juga disertai dengan pendekatan pribadi (personal approach). Melalui pendekatan pribadi ini diharapkan guru dapat mengenal dan memahami siswa secara lebih mendalam, sehingga dapat membantu keseluruhan proses belajar-mengajar, dengan kata lain sebagai direktur belajar guru sekaligus berperan sebagai pembimbing dalam proses belajar-mengajar.[15]
Sebagai pembimbing dalam proses belajar-mengajar, kompetensi guru sangat diharapkan mampu untuk:
a).   Mengenal dan memahami setiap siswa, baik secara individual maupun kelompok
b).   Memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar
c).   Memberikan kesempatan yang memadai agar setiap siswa dapat belajar sesuai denga karakteristik pribadinya masing-masing.
d).   Membantu siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya
e).   Menilai keberhasilan setiap langkah kegiatan yang telah dilakukan.[16]

Jadi berdasarkan hal tersebut dapat kita ketahui bahwa betapa pentingnya kompetensi guru dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa sangat diperlukan karena hal ini nantinya akan mempunyai arti tersendiri bagi seorang guru dalam setiap kegiatan proses belajar-mengajar, sehingga dalam setiap proses belajar-mengajar guru juga harus selalu memperhatikan hal-hal yang dapat membangkitkan semangat belajar siswa, sehingga siswa akan termotivasi dalam belajar tanpa adanya pemaksaan bagi siswa itu sendiri.
Tugas dan fungsi guru pada lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan bidang-bidang kompetensi guru yang perlu ditangani dalam pendidikan sekolah. Pencapaian tujuan pendidikan agama tidak mungkin hanya dapat dilakukan dengan memberikan program pengajaran semata. Tugas dan kompetensi guru pada sebuah lembaga pendidikan sangat menentukan dalam mencapai yang menyangkut bidang tugas dalam operasional pembelajaran.
Dalam pembagian tugas antara tugas kepala sekolah (dalam bidang administrasi dan supervisi), guru (guru bidang penyuluhan). Apabila diperhatikan dalam pelaksanaan secara memadai, ketiga bidang itu harus dianggap oleh semua tenaga pendidikan yang mengasuh sekolah dengan penekanan yang berbeda-beda sesuai dengan tugas pokoknya. Dengan demikian seorang guru tidak terbatas dari pengembangan bidang administrasi dan bidang kesejahteraan murid, sekurangnya pelayanan pendidikan.
Oleh karena itu macam-macam kompetensi guru dalam peningkatan mutu pendidikan dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.      Kompetensi guru dalam tugas profesional, tugas ini meliputi tugas-tugas mendidik (untuk mengembangkan kepribadian pribadi siswa), mengajar (mengembangkan kemampuan berpikir) dan melatih (mengembangkan ketrampilan siswa). Dalam tugas profesionalnya. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas tersebut harus selalu melihat keadaan anak.[17]
b.     Kompetensi guru dalam tugas manusiawi, dalam tugas ini guru mewujudkan dirinya untuk merealisasikan seluruh potensi yang dimilikinya, melakukan kontrol, identifikasi dan auto penghentian untuk dapat menempatkan dirinya dalam keseluruhan kemanusiaan. Dalam hal ini guru berfungsi sebagai orang tua kedua dari siswa asuhannya.[18]
Selain itu macam-macam kompetensi guru adalah harus mampu mengembangkan dirinya untuk memperteguh disiplin, memelihara ketertiban kerja dan berakhlak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kompetensi guru salah satu langkah permulaan dalam peningkatan mutu pendidikan, karena dengan adanya kompetensi tersebut akan mudah bagi siswa untuk memahami dalam setiap pembelajaran. Menurut Ngalim Purwanto, macam-macam kompetensi guru yang berperan sebagai pembimbing yang efektif yang unggul dalam hal-hal sebagai berikut:
a).   Kompetensi guru dalam mengajar bidang studi, yaitu guru yang mempunyai:
  1. Dapat menimbulkan minat dan semangat dalam bidang studi yang diajarkan
  2. Memiliki kecakapan dan sebagai pemimpin siswa dan sebagai guru yang berorientasi pada keberhasilan siswa dalam belajar
  3. Dapat menghubungkan materi pelajaran kepada dunia nyata
b).   Kompetensi guru dalam hubungan siswa dengan guru, yaitu guru yang:
  1. Dicari oleh siswa untuk memperoleh nasihat dan bantuan
  2. Mencari kontak dengan siswa diluar kelas
  3. Memimpin kelompok dan aktifitas-aktifitas siswa
  4. Memiliki minat pelayanan sosial
c).   Kompetensi guru dalam hubungan guru dengan guru diharapkan kepada guru yang:
  1. menunjukkan kecakapan kerjasama dengan guru yang lain
  2. Tidak menimbulkan antagonis
  3. Menunjukkan kecakapan untuk bersikap kritis
  4. Menunjukkan sikap kepemimpinan
d).   Kompetensi guru dalam pencatatan dan penelitian yaitu guru yang:
  1. Memiliki sikap ilmiah dan objektif
  2. Lebih suka mengukur tidak suka menebak
  3. Berminat pada masalah-masalah penelitian
e).   Kompetensi guru dalam sikap profesionalisme yaitu guru yang:
  1. Tidak rela untuk melakukan pekerjaan ekstra
  2. Telah menunjukkan dapat menyesuaikan diri dan sabar
  3. Memiliki sikap konstruktif
  4. Kemampuan untuk melatih diri dalam upaya meningkatkan mutu pekerjaan
  5. Memberikan pelayanan kepada siswa yang selalu berkeinginan untuk meningkatkan kualitas belajar.[19]

Demikianlah kompetensi guru dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa yang mempunyai fungsi-fungsi cukup komprehensif dan berarti. Untuk memainkan peranannya tersebut secara efektif diperlukan kompetensi profesional keguruan yang memadai. Kompetensinya hendaknya dikembangkan dengan baik dalam setiap proses belajar-mengajar yaitu melalui “in service training”. Kompetensi profesionalisme keguruan itu sendiri mencakup kompetensi dalam segi-segi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan ketrampilan (psikomotor). Hal ini berarti bahwa kompetensi guru agama yang dipandang berkompeten secara profesional hendaknya memiliki pengetahuan tertentu, sikap dan nilai-nilai tertentu serta ketrampilan tertentu dituntut oleh profesi keguruannya.
Dalam versi yang-berbeda, kompetensi pendidik dapat dijabar­kan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut:
“Pertama, mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan. Kedua, menguasai keseluruhan bahan materi yang akan disampaikan pada peserta didiknya. Ketiga, mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi. Keempat, mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada peserta didiknya. Kelima, mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan. Keenam, memberi hadiah (tabsyir/reward) atau hukuman sesuai dengan usaha dan upaya dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar. Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, kepada peserta didik dan lingkungannya”.[20]

Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan, di samping memahami hal-hal yang bersifat filosofis dan konsep­tual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini, terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar-mengajar. Di dalam kegiatan mengelola interaksi belajar mengajar, guru paling tidak harus memiliki dua modal dasar, yakni kemampuan mendesain program dan keterampilan mengomunikasikan program itu kepada anak didik. Dua modal ini telah terumuskan di dalam sepuluh kompetensi guru, dan memang mengelola interaksi belajar mengajar itu sendiri merupakan salah satu kemampuan dari sepuluh kompetensi guru. Sehubungan dengan itu, maka pada pembahasan tentang pengelolaan interaksi belajar mengajar berikut ini akan diuraikan “sepuluh kompetensi guru” sebagai sumber dan dasar umum atau sarana pendukung serta microteaching sebagai program latihan dan “beberapa komponen keterampilan mengajar” sebagai kegiatan pelaksa­naan interaksi belajar-mengajar.
Dalam pendidikan guru dikenal adanya “Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengklasifikasikannya. Untuk program S1 salah ­satunya dikenal adanya “sepuluh kompetensi guru” yang merupa­kan profil kemampuan dasar bagi seorang guru. Sepuluh kompetensi guru itu meliputi:
“Menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar­ mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluh­an, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran”. [21]

D.    Fungsi Guru dalam Proses Pembelajaran
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu guru seyogyanya memiliki prilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya secara utuh.
Kompetensi guru, baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kemampuan propesional guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek nama yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu mendapat standar kemampuan minimal.
Dengan kompetensi yang digumakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru dapat dilakukan secara profesional, tidak di dasarkan atas suka atau tidak suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif dan berlaku secara umum untuk semua calon guru baru, maka akan sangat membantu peningkatan kualitas pendidikan, karena akan terjaring guru-guru yang kompeten dan siap melaksanakan tugasnya secara kreatif, profesional dan menyenangkan.
Guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik dan pengajar yang mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, tetapi juga dituntut mampu memberi contoh teladan yang baik dalam segala segi kehidupan sebagai upaya dalam menanamkan sikap, nilai dan minat belajar kepada para siswa, guru pula harus dapat mengatur suasana belajar dengan harapan adanya peningkatan prestasi belajar bagi anak didiknya. Posisi guru ini menghendaki guru memilih kesanggupan mengolah kelas, melakukan hubungan sosial dengan siswa, memahami individu-individu siswa dan memberikan bimbingan belajar.[22]
Sebagai seorang guru hendaknya mampu memimpin kegiatan belajar yang efektof dan efesien sebagai hasil yang optimal, guna memudahkan pencapaian tujuan pengajaran. Dengan demikian jelas bahwa, fungsi guru sebagai pengelola kelas mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kelancaran proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang, guru harus mampu berperan ganda sebagai pembimbing, demonstrator, mediator, fasilitator, motivator dan sebagai evaluator.
a.   Guru sebagai Pembimbing
Seorang guru yang menjadi pengajar dan pendidik berarti sekaligus menjadi pembimbing karena dalam proses kegiatan mengajar, mendidik dan membimbing merupakan serangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Dalam proses belajar mengajar kegiatan di atas harus dilakukan secara terpadu dan integral, "Bimbingan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami kesulitan, agar orang tersebut mampu mengatasinya sendiri dengan penuh kesadaran".[23] Berdasarkan kutipan di atas, bimbingan dapat diartikan sebagai kegiatan menuntun siswa dalam perkembangannya dengan jalan memberikan dukungan dan arahan yang sesuai dengan pendidikan. Guru harus membimbing dan menuntun siswa dengan kaidah-kaidah yang baik serta mengarahkan perkembangannya sesuai dengan yang di cita-citakan. Guru ikut memecahkan kesulitan-kesulitan/problem yang dihadapi oleh siswa dalam proses belajar mengajar sehingga dapat meningkatkan prestasi yang lebih baik bagi siswa.
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan, serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerjasama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek perjalanan. Sebagai pembim­bing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Istilah perjalanan merupakan suatu proses belajar, baik dalam kelas maupun di luar kelas yang mencakup seluruh kehidupan. Analogi dari perjalanan itu sendiri merupakan pengembangan setiap aspek yang terlibat dalam proses pembelajaran. Setiap perjalanan tentu mempunyai tujuan, kecuali orang yang berjalan secara kebetulan. Keinginan, kebutuhan dan bahkan naluri manusia menuntut adanya suatu tujuan. Suatu rencana dibuat, perjalanan dilaksanakan dan dari waktu ke waktu terdapatlah saat berhenti untuk melihat ke belakang serta mengukur sifat, arti, dan efektivitas perjalanan sampai tempat berhenti tadi. Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat dipahami bahwa guru sebagai pembimbing perjalanan, harus mampu menunjukkan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan empat tugas penting, yaitu:
Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan apa yang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan. Sebagai contoh, kualitas hidup seseorang sangat bergantung pada kemampuan membaca dan menyatakan pikiran­-pikirannya secara jelas. Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain, peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan. Dalam setiap hal peserta didik harus belajar, untuk itu mereka harus memiliki pengalaman dari kompetensi yang dapat menimbulkan kegiatan belajar. Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, kurang hidup, kurang bermakna, kurang menantang rasa ingin tahu, dan kurang imaginatif. Keempat, guru harus melaksanakan penilaian. Dalam hal ini diharapkan guru dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Bagaimana keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk kompetensi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil, mengapa, dan jika tidak berhasil mengapa? Apa yang dapat dilakukan di masa mendatang agar pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik dilibatkan dalam menilai kemajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat mengarahkan dirinya (self-directing)? Seluruh aspek pertanyaan tersebut merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakukan guru terhadap kegiatan pembelajaran, yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.[24]

b.      Guru sebagai Demonstrator
Guru harus mempunyai kemampuan untuk menjelaskan dan menguasai materi pelajaran yang akan disampaikan kepada para siswa, agar materi pelajaran yang akan disampaikan itu dapat mudah diterima oleh anak didik. Amien Fenbau menjelaskan sebagai berikut :
Guru dituntut mampu menguasai semua bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan kepada anak didik (siswa) serta harus mampu menggunakan lingkungan alam dan masyarakat sebagai sumber pendidikan. Karenanya guru sangat dituntut mempelajari/mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga mampu menyesuaikan dengan kegiatan pelajaran yang dipimpinnya.[25]

Dalam kaitan ini Sardiman A.M., juga mengemukakan :
Guru sebagai lembaga profesional, di samping memakai hal-hal yang bersifat filosofis dan konseptual, harus juga mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Terutama kegiatan mengelola interaksi lima modal dasar, yaitu kemampuan mendesaign program keterampilan, mengkomunikasikan program  itu kepada anak didik.[26]

Oleh karena itu, guru harus mampu menguasai segala yang telah direncanakan dengan cara yang baik, agar siswa dapat menerima materi pelajaran semaksimal mungkin sehingga hasil belajarnya semakin tinggi.
c.   Guru sebagai Mediator
Untuk mencapai efektifitas pengajaran, maka setiap kegiatan belajar guru harus menggunakan peralatan (media) secara maksimal. Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi yang mengefektifitaskan proses belajar mengajar. Dalam hal ini M. Uzer Usman mengmukakan :
Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang pendidikan, tetapi juga memiliki keterampilan memilih dan menggunakan media dengan baik, sesuai dengan metode, materi dan kemampuan siswa. Guru harus mampu berhadapan dengan siswa dengan cara yang baik, sehingga disenangi oleh siswa dan benar-benar menjadi contoh yang baik bagi anak didik.[27]

Dengan demikian, guru harus mampu memperlihatkan sikap, kepribadian termasuk juga sikap berpakaian sebagai contoh yang baik. Dalam hal ini al-Ghazali yang dikutip Arifin:
Para guru harus memiliki adab yang baik agar menjadi teladan bagi anak didik untuk mengikutinya, karena perhatian murid selalu tertuju kepada guru dan telinga mereka selalu mendengarnya, maka bila dianggap baik berarti baik pula di sisi mereka, dan apa yang dianggap jelek, berarti jelek pula pada mereka.[28]

Informasi yang diberikan melalui pengajaran yang dipadu dengan keadaan yang ada pada diri guru (kepribadian guru) akan menjadi pedoman yang sangat berharga bagi siswa dalam upaya mencapai keberhasilan dalam kemajuan pendidikan.
d.  Guru sebagai Fasilitator
Sebagai seorang fasilitator, seorang guru harus mampu menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan anak didik, agar materi pelajaran yang disampaikan dan memadukannya antara teori dan praktek diharapkan anak didik dapat dengan cepat memahaminya.
Menurut Arifin, "Guru sebagai fasilitator belajar, artinya dapat memberikan kemudahan bagi siswa dalam melakukan kegiatan belajar. Kemudahan tersebut dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk, antara lain menyediakan sumber dan alat-alat belajar seperti buku paket yang diperlukan, alat peraga dan belajar lainnya".[29] Selain itu dapat juga dengan mengusahakan waktu belajar yang efektif memberikan bantuan kepada siswa yang membutuhkan, membantu memecahkan masalah yang dihadapi siswa.
Guru merupakan tempat yang paling ideal bagi siswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang jelas dan mendasar melalui kegiatan belajar mengajar. Dalam kegiatan belajar mengajar guru tersebut menyediakan berbagai fasilitator seperti: media, alat peraga termasuk menunjuk dan menentukan berbagai jalan untuk mendapatkan fasilitas tertentu dalam menunjang program belajar siswa. Guru sebagai fasilitator turut mempengaruhi tingkat prestasi yang dicapai siswa.[30]
e.   Guru sebagai Fasilitator
Guru hendaknya dapat memberikan dorongan kepada siswa agar bergairah/bersemangat dan aktif dalam proses belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi siswa yang kurang untuk belajar. Kedudukan guru sebagai motivator adalah melaksanakan pengajaran dengan memberikan motivasi kepada siswa agar lebih aktif dalam kegiatan belajar, sehingga diharapkan tujuan dapat dicapai.[31]
Motivasi dapat efektif bila dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan siswa, juga memberikan semangat kepada para siswa untuk lebih aktif dalam belajar. Guru sebagai motivator sangat penting dalam interaksi edukatif, karena menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan kemahiran sosial, dan menyangkut profesionalismenya dalam personalisasi dan sosialisasi diri.
f.   Guru sebagai Evaluator
Kedudukan guru sebagai evaluator, yaitu mengadakan penelitian terhadap kegiatan belajar yang dilaksanakan. Guru mengetahui hasil dari kegiatan mengajar tersebut, sekaligus dapat mengadakan usaha perbaikan seperlunya. Menurut M. Uzer menjelaskan hal ini sebagai berikut :
Penilaian perlu dilakukan, karena guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, kepuasan siswa terhadap pelajaran serta ketetapan atau keaktifan metode pengajaran. Tujuan lain adalah untuk mengetahui kedudukan siswa dalam kelas atau kelompok. Dengan penilaian guru dapat menetapkan apakah siswa itu termasuk ke dalam kelompok pandai, sedang, kurang atau cukup baik di kelasnya.[32]

Berdasarkan hal tersebut di atas, akan mempermudah perhatian guru untuk melakukan evaluasi yang baik terhadap prestasi belajar siswa. Setelah proses belajar dan mengajar itu berlangsung maka guru akan melaksanakan tugas yang terakhir, yaitu evaluasi terhadap hahsil dari proses belajar mengajar yang telah dilakukan, baik oleh guru sebagai pendidik maupun siswa sebagai anak didik.





[1] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 32.
              
[2] Ibid., hal 33.

[3] Sardiman A M, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, cet IV, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal 123.
[4] Ahmad Sabri, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta: Quantum Teacing, 2005), hal. 78.

[5] Maryono Yusuf, Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Buana Ilmu, 2005), hal. 25.

[6] Mulyasa, Kompetensi Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Rosda Karya, 2002), hal. 37.
[7]Ibid., hal. 7
[8] Zakiah Daradjat, Metodelogi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 92.

[9] Sudarwan Damim, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hal. 30.

[10] Mohm Surya, Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum dengan Pendekatan CBSA, (Semarang: Suara Daerah, 1998), hal. 43
[11]W.S. Winkel, Psikologi Pendidikan dan Evaluasi Belajar, (Jakarta: Bina Aksara, 1998), hal.  69.

[12] Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Seruan Kepada …, hal. 7

[13] Roestiyah NK., Masalah-masalah …, hal. 12.

[14]Hasibuan dan Mujiono, Strategi Guru dalam Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Bina Aksara Nusa, 2002), hal. 201.

[15]Ibid., hal. 121.

[16]Ibid., hal. 187.
[17] Ibid.,  hal. 40.

[18]Darji Darmo Diharjo, Analisis Pendidikan dan Kompetensi Guru dalam Pembelajaran, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2000), hal. 40.
[19]M. Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran,, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998), hal. 24 .
[20] Saefuddin AM, Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi, (Bandung: Mizan, 1990), hal. 130.
[21] Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Cet. XII, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 163-181.

[22]Amien Fenbau, Supervisi dan Perbaikan Pengajaran di Sekolah, (Bandung: IKIP, 1981), hal. 34
[23]Soetjipto dan Raflis Kokasih, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 109.
               [24] Ibid., hal. 42.

[25]Amien Fenbau, Supervisi…, hal. 16.

[26]Sardiman A.M, Interaksi…, hal. 161.

[27]Mohd. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1990), hal. 27.

[28]Ibid., hal. 110.

[29]Ibid., hal. 33.

[30]Soetjipto dan Raflis Kokasih, Profesi…, hal. 109.

[31]M. Arifin, Hubungan…, hal. 101.
[32]Mohd. Uzer Usman, Menjadi…, hal. 34.