Pengertian Kompetensi Guru
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian
Kompetensi Guru
Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah
“kemampuan atau kecakapan”[1].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti “kewenangan/kekuasaan
untuk menentukan (memutus standar kompetensian sesuatu)”[2].
Padanan kata yang berasal dari bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih
relevan dengan pembahasan ini adalah proficiency and ability yang memiliki arti
kurang lebih sama yaitu kemampuan. “Kompetensi merupakan perpaduan dari
pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak”[3].
Guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting
dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya Guru Pendidikan Agama Islam
(GPAI), karena disamping mempunyai peran mentransfer ilmu, GPAI juga mempunyai
peran dalam membantu proses internalisasi moral kepada siswa. Selain itu juga
harus mempunyai bekal berupa persiapan diri untuk menguasai sejumlah
pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan khusus sebagai kompetensi dasar yang
terkait dengan profesi keguruannya agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan
baik serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan peserta didiknya. Jadi, GPAI
diharapkan mampu membawa peserta didiknya menjadi manusia yang ”sempurna” baik
lahiriah maupun batiniah[4].
Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu
kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntastandar
kompetensian kegiatan sehari-hari. Sedangkan Spencer dan Spencer mengatakan
bahwa “kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan
timbal balik dengan suatu criteria efektif dan kecakapan terbaik seseorang
dalam pekerjaan atau keadaan”[5].
Berpijak dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa
kompetensi guru itu jangkauannya lebih luas yang tidak hanya berorientasi ke
dalam, artinya yang berkaitan dengan pengajaran di sekolah saja, tetapi juga
berorientasikan keluar, yaitu harus mampu meneropong apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat sehingga tidak akan terjadi pemisah antara guru dan cita-cita
masyarakat, sehingga tidak akan terjadi pemisah antar guru dan cita-cita
masyarakat,sebab kalau dilihat lebih jauh pendidikan tidak hanya menjadi
tanggung jawab guru atau sekolah, akan tetapi merupakan tanggung jawab orang
tua dan masyarakat.
Perumusan guru seperti dikemukakan di atas sangat penting
atau berguna bagi guru untuk dijadikan pijakan atas pedoman dalam mengukur
kompetensinya. Ini merupakan suatu yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru
yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar. Dikatakan seseorang yang
telah memilih guru sebagi profesinya, hendaklah bersikap progresif dengan
berupaya mengetahui kompetensi apa yang dituntut oleh masyarakat dalam dirinya,
selanjutnya guru berusaha memenuhinya dan memperbaikinya kekurangan yang dirasa
masih terlalu jauh ketinggalan, dengan langkah seperti ini maka kompetensi yang
bagaimanapun yang diharapkan masyarakat dari seorang guru tidaklah berat untuk
dipenuhi. Disamping itu guru yang sudah bertekad memilih guru sebagai
profesinya sudah barang tentu ia selalu berusaha dengan semangat untuk
mengembangkan kariernya dan mengabdi pada profesinya itu.
B. Macam-macam
Kompetensi Guru
Guru mempunyai peranan penting dalam
proses pendidikan, maka setiap guru harus menguasai kompetensi keguruan agar
fungsi pokoknya yaitu mengajar dan mendidik dapat terlaksana dengan baik.
Sadirman AM, menyebutkan ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap guru, yaitu :
1.
Menguasai bahan
2.
Mengelola program belajar mengajar
3.
Mengelola kelas
4.
Menggunakan media/sumber
5.
Menguasai landasan pendidikan
6.
Mengelola interaksi belajar mengajar
7.
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan
pengajaran
8.
Mengenal fungsi dan program layanan, bimbingan
dan penyuluhan
9.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah
10.
Memahami prinsip-prinsip penelitian
pendidikan guna keperluan pengajaran.[6]
Dari kutipan di atas, jelaslah bahwa ada
sepuluh syarat mutlak yang harus dikuasai oleh guru yang berkompeten demi
keberhasilan pembelajaran.
1.
Mengusai bahan
Bila seseorang akan berdiri di depan
kelas sebelumnya dia harus menguasai bahan pelajaran yang akan disajikan, serta
mempersiapkan bahan-bahan yang menunjang proses pembelajaran. Bahan yang harus
dikuasai guru meliputi bahan bidang studi sesuai dengan kurikulum sekolah dan juga
bahan-bahan penunjang studi.
2.
Mengelola program belajar mengajar
Mengelola program belajar mengajar,
meliputi kemampuan merumustandar kompetensian tujuan intruksional secara jelas,
benar dan tepat. Melaksanakan program belajar, mengenal kemampuan anak didik
dan merencanakan program remedial.
3.
Mengelola kelas
Suasana kelas yang nyaman dan rapi
dapat menimbulkan gairah siswa untuk belajar. Guru harus mampu mengatur dan
menata ruang kelas untuk menggunakan proses menciptakan kondisi pembelajaran
yang serasi. Segala tindakan dan tingkah laku anak didik yang dapat mengganggu
ketenangan dan kenyamanan kelas, harus ditangani secara tuntas agas suasana
kelas tidak kacau dan anak didik dapat terpacu dalam belajar didalamnya.
4.
Menggunakan media/sumber
Media atau sumber merupakan salah
satu komponen yang dapat mengarahkan pendidikan ke arah tujuan yang akan
dicapai. Dalam menggunakan media/sumber tersebut seorang guru harus
memperhatikan beberapa hal, diantaranya guru harus dapat menentukan kapan
dimulainya sesuatu media, karena setiap siswa berbeda cara menerima pelajaran,
maka dengan kemampuan guru dalam mengelola dan menentukan waktu kapan
menggunakan media/sumber (alat pengarah, laboratorium, buku paket) siswa dapat
menerima pelajaran lebih optimal dan mencapai kerah yang lebih tepat, misalnya
untuk suatu materi pendidikan agama, media apa yang paling cocok dan kapan
media itu digunakan. Seorang guru agama dituntut kemampuan menggunakan
media/sumber. kemampuan tersebut menandakan bahwa guru itu telah punya kompetensi.
Ada beberapa langkah yang perlu
diperhatikan oleh guru dalam menggunakan suatu media, yaitu :
a.
Mengenal, memilih dan menggunakan sesuatu
media. Hal ini perlu selektif, karena dalam menggunakan sesuatu media itu kita
harus juga mempertimbangkan komponen-komponen yang lain dalam proses belajar
mengajar.
b.
Membuat alat-alat bantu yang sederhana
c.
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam
rangka proses belajar mengajar.
d.
Menggunakan buku pegangan.
e.
Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar
mengajar.
f.
Menggunakan unit micro teaching dalam program pengalaman lapangan.[7]
5.
Menguasai landasan-landasan
pendidikan
Guru merupakan faktor yang sangat berpengaruh
dalam pendidikan, karena itu guru harus menguasai landasan-landasan teoritis
kependidikan. Landasan kependidikan dimaksud adalah Alquran dan hadist yang dijadikan
sebagai landasan berpijak, agar setiap usaha pendidikan agama dapat diarahkan
kepada ketaqwaan terhadap Allah Swt. Sekaligus membangun manusia Indonesia
seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6.
Mengelola interaksi belajar mengajar
Kegiatan interaksi belajar mengajar
yang cukup sensitif. Kegiatan interaksi antara siswa dan guru menuntut adanya
komponen-komponen yang satu dengan yang lain. “komponen yang dimaksud adalah
guru, siswa, metode alat/teknologi sarana dan tujuan”.[8]
Dengan demikian guru dapat mengembangkan interaksi belajar mengajar
(pembelajaran) yang lebih dinamis sehingga tercapai tujuan yang diharapkan.
7.
Menilai prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran
Setelah proses pembelajaran berlangsung seorang
guru berkewajiban menilai prestasi siswa demi kegiatan pendidikan selanjutnya.
Setiap siswa mempunyai kapasitas dan potensi yang berbeda dalam meraih
prestasi. Untuk itu guru harus mampu menyesuaikan segala sesuatu yang ada
kaitannya dengan proses pembelajaran. Guru yang bijaksana dan memahami
karakteristik siswa mampu menciptakan kegiatan pembelajaran yang lebih
bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar yang berbeda antara siswa
yang berprestasi tinggi dan siswa yang berprestasi rendah. Salah satu cara
untuk mengetahui prestasi belajar siswa adalah dengan mengadakan evaluasi pada
setiap akhir pembelajaran.
8.
Mengenal fungsi dan program bimbingan dan
penyuluhan di sekolah
Salah satu program di sekolah adalah bimbingan
dan penyuluhan. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi
anak didik, baik berupa masalah yang menyangkut hal-hal yang bersifat akademis
maupun masalah pribadi, agar anak didik dapat mengikuti program pendidikan di
sekolah dengan baik.
9.
Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah
Tugas guru di sekolah di samping berperan
sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing, juga sebagai administrator. Dengan
demikian maka guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap siswanya.
Dari sekian banyak kegiatan administrasi, yang
dilaksanakan oleh guru hanya berkisar pada mencatat dan administrasi kelas,
yaitu catat mencatat dan lapor melapor. Ini semua harus dipahami oleh setiap
guru dan kemudian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut. Catatan itu
meliputi keadaan siswa, prestasi dan lain-lain. Kegiatan laporan meliputi
laporan kepada kepala sekolah dan kepada orang tua siswa.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran
Untuk melengkapi sepuluh kompetensi
yang diperlukan, seorang guru harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan
penelitian, sehingga dapat menumbuhkan penalaran dan pengembangan proses
pembelajaran. Tujuan dari penelitian tersebut agar guru memahami dan mengetahui
keadaan siswa yang sebenarnya dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dapat
menghambat keberlangsungan interaksi belajar mengajar.
Sepuluh kompetensi yang telah dijelastandar
kompetensian di atas merupakan suatu
keharusan bagi seorang guru demi terciptanya proses pembelajaran yang
dinamis, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang
diinginkan.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang
Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian. Jenis kompetensi ini sebagai berikut :
a.
Kompetensi
menyusun rencana pembelajaran
b.
Kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar
2.
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. “Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya)”.[10]
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting
bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat menegastandar
kompetensian bahwa “Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi
pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak
atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang
masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa
(tingkat menengah)”.[11]
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas
kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan
ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara
simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia
memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri. [12]
Kemampuan personal guru, mencakup (1)
penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan
terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk
menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Kompetensi
personal ini mengharustandar kompetensian guru memiliki kepribadian yang mantap
sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh
siswa.
Kemampuan dasar (kompetensi) yang pertama bagi
pendidik adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat
nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didiknya.
Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab,
musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya.
Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi
(pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik
langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih
tindakan) antara keduanya.
3.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 14
Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. [13]
Kemampuan dasar ketiga ini menyangkut kemampuan
untuk menjalankan tugas keguruannya secara profesional,
dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu
mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam
perspektif Islam.
Dalam versi yang-berbeda, kompetensi pendidik
dapat dijabarkan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut: Pertama,
mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari
informasi tentang materi yang diajarkan. Kedua, menguasai keseluruhan
bahan materi yang akan disampaikan pada peserta didiknya. Ketiga,
mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya
dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang
diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi. Keempat,
mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada
peserta didiknya. Kelima, mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang
sedang dan sudah dilaksanakan. Keenam, memberi hadiah (tabsyir/reward) atau hukuman sesuai dengan
usaha dan upaya dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan
motivasi dalam proses belajar. Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya
adalah memberikan uswah hasanah dan
meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya
yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan,
misalnya gaji, pangkat, kesehatan, kepada peserta didik dan lingkungannya.[14]
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan, di samping memahami hal-hal
yang bersifat filosofis dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan
hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini, terutama
kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar-mengajar. Di dalam
kegiatan mengelola interaksi belajar mengajar, guru paling tidak harus memiliki
dua modal dasar, yakni kemampuan mendesain program dan keterampilan
mengomunikasikan program itu kepada anak didik. Dua modal ini telah terumustandar
kompetensian di dalam sepuluh kompetensi guru, dan memang mengelola interaksi
belajar mengajar itu sendiri merupakan salah satu kemampuan dari sepuluh
kompetensi guru. Sehubungan dengan itu, maka pada pembahasan tentang
pengelolaan interaksi belajar mengajar berikut ini akan diuraikan “sepuluh
kompetensi guru” sebagai sumber dan dasar umum atau sarana pendukung serta microteaching sebagai program latihan
dan “beberapa komponen keterampilan mengajar” sebagai kegiatan pelaksanaan
interaksi belajar-mengajar.
Dalam pendidikan guru dikenal adanya
“Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini, ada
berbagai model cara mengklasifikasikannya. Untuk program S1 salah satunya
dikenal adanya “sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar
bagi seorang guru. Sepuluh kompetensi guru itu meliputi: menguasai bahan,
mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber,
menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program
layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran. [15]
Kemampuan profesional ini mencakup
(1) Penguasaan pelajaran yang
terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep
dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
(2) Penguasaan dan penghayatan atas
landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) Penguasaan proses-proses
kependidikan, keguruan dan pembelajaran
siswa.[16]
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar”.[17]
Kemampuan sosial bagi pendidik
adalah menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan
ajaran dakwah Islam. Sikap gotong-royong, tolong-menolong, egalitarian
(persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi dan sebagainya juga perlu
dimiliki oleh pendidik muslim Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta-peserta
didik.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk
keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk
menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2)
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial
mengharustandar kompetensian guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik
dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan
dengan anggota masyarakat. Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator “(1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3)
interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa,
dan (5) interaksi guru dengan masyarakat”.[18]
Berdasarkan
penjelaan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kompetensi profesional merupakan hal
yang sangat penting bagi seorang guru agama, karena guru agama harus memiliki
keahlian dibidang mengajar yakni menguasai bahan yang akan diajarkan kepada
siswa. Untuk menjadi seorang guru paling minimal seorang guru agama harus
memiliki empat kompetensi yaitu:
Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan
kompetensi sosial.
C. Peran
Kompetensi Guru dalam Pembelajaran PAI
Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya
jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi yaitu komptensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Guru
akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian,
misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanngung jawab yang besar
terhadap anak didiknya, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap
terbuka dan peka terhadap perkembangan. Pada kompetensi profesional, seorang
guru harus mengusai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan
pelajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang
diajarkan, menguasai teknologi pendidikan, menguasai kurikulum, dan lain-lain.
Komptensi sosial misalnya guru guru mempunyai ketrampilan
dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru dengan sesame guru, guru
dengan kepala sekolah, guru dengan komite sekolah, serta hubungan antara guru
dengan masyarakat/lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru
harus dapat memahami peserta didiknya, pengembangan kurikulum/silabus, harus
dapat merancang pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar. Sehingga dengan begitu, seorang guru dapat
menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.[19]
Keberhasilan guru melaksanakan peranannya dalam bidang
pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai
peranan yang bersifat khusus dalam situasi pembelajaran. Berdasarkan studi
literatureterhadap pandangan Muhammad Ali, bahwa paling tidak terdapat 13 peran
guru dalam pembelajaran di kelas yang menuntut kompetensi mengajar. Peran
kompetensi dalam pembelajaran di kelas tersebut diantaranya:
1.
Guru sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat
komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.
2.
Guru sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau
materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam
arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini
akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
3.
Guru sebagai pemimpin, guru dapat menjadi sosok pemimpin bagi siswa yang
dapat dijadikan sebagai leader dalam kehidupannya.
4.
Guru sebagai fasilitator, guru
hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang
pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber,
buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
5.
Guru sebagai inspirator, guru harus memberikan inspirasi bagi kemajuan
belajar siswa. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik, guru harus
dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
6.
Guru sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan
mana nilai yang buruk dalam kehidupan masyarakat.
7.
Guru sebagai ekspeditur, guru sebagai peneliti atau pengamat bagi
perkembangan peserta didik baik dan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
siswa.
8.
Guru sebagai supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan
menilai secara kritis terhadap proses pengajaran, agar dapat melakukan
perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik.
9.
Guru sebagai motivator, guru harus bisa menjadi penggerak dan membangkitkan
semangat belajar bagi peserta didik baik itu semangat dari dalam maupun dari
luar, sehingga peserta didik lebih mudah dalam menerima dalam belajar.
10.
Guru sebagai evaluator, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian
tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan
metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui
kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya.
11.
Guru sebagai konselor, guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan
berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan
melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu
ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.[20]
Kunci keberhasilan tergantung pada diri guru dan siswa
dalam mengembangkan kemampuan berupa keterampilan-keterampilan yang tepat untuk
menguasai “kekuatan, kecepatan, kompleksitas, dan ketidakpastian, yang saling berhubungan
satu sama lain.”[21]
“Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya
masing-masing”[22].
Guru harus menguasai metode mengajar, menguasai materi
yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang
akan diajarkan kepada siswa. Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan
psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan
memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa[23].
Guru sebelum mengelola interaksi proses pembelajaran di
kelas, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan atau materi apa yang akan
dibahas sekaligus bahan-bahan yang berkaitan untuk mendukung jalannya proses
pembelajaran. Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam
proses pembelajaran di kelas. Dengan menguasai materi pelajaran, maka guruakan
lebih mudah dalam pengelolaan kelas. Selain itu guru menjadi lebih mudah dalam
memilih strategi belajarnya agar tujuan yang hendak dicapai dalam materi
pelajaran tersebut berhasil terwujud.
Penguasaan bahan ajar yang berkaitan dengan materi
pokoknya dari ilmu-ilmu lain seringkali sangat dibutuhkan dalam memberikan
penjelesannya. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan dimasa sekarang, dimana arus
informasi begitu cepat untuk diketahui siswa. Dengan menkorelasikan materi
pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan ilmu lain akan menjadikan proses
pembelajaran lebih bermakna dan semakin mudah dipahami siswa. Tidak sekedar
mata pelajaran yang bersifat dogmatis. Apalagi kalau ditinjau lebih kedalam,
pemahaman tentang Islam sendiri juga beragam, sehingga tidak heran jika dalam
memahami Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pokok dalam Islam banyak sekali
pendapat yang berbeda, bahkan tidak sedikit yang bertolak belakang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran kompetensi dalam
pembelajaran PAI yaitu sebagai berikut:
1. Memberi kemudahan guru dalam menyanpaikan
materi ajar kepada peserta didik.
2. Memberi rasa tanggung jawab guru dalam
pembelajaran PAI untuk menjadikan peserta didik yang mempunyai rasa
religiusitas yang tinggi, dan memiliki kepribadian yang matang.
3. Membantu guru dalam mengendalikan emosi yang
tinggi dalam mengatasi permasalahan.
4. Membuat guru menjadi pribadi yang jujur,
realistis dan terbuka serta peka dalam setiap perkembangan.
5. Membantu guru dalam memahami psikologi peserta
didik, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
6. Membantu guru dalam mengelola pembelajaran,
memahami bahan materi, dan teknologi dalam pembelajaran.
7. Guru dapat berkomunikasi dengan baik kepada
kepala sekolah, guru, karyawan, siswa maupun dengan masyarakat.
D. Penerapan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan standar
kompetensi. Standar kompetensi dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta
tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata
pelajaran”[24].
Menurut definisi tersebut, standar kompetensi mencakup dua hal,
yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance
stan-dards). standar kompetensi yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam
mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika,
Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Standar kompetensi yang menyangkut tingkat penampilan adalah
pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik
terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa standar kompetensi memiliki
dua penafsiran, yaitu:
a. pernyataan
tujuan yang menjelastandar kompetensian apa yang harus diketahui peserta didik
dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
b.
spesifikasi standar kompetensior atau peringkat kinerja yang
berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
Standar kompetensi merupakan kerangka yang menjelastandar
kompetensian dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. standar
kompetensi juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan
kurikulum adalah fokus dari penilaian, mestandar kompetensiipun kurikulum lebih
banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada
bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian standar kompetensi diartikan sebagai kemampuan
seseorang dalam:
a)
melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
b)
mengorganisasikan agar
pekerjaan dapat dilaksanakan.
c)
melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari
rancangan semula.
d)
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang
berbeda.
Penyusunan standar kompetensi suatu jenjang atau tingkat pendidikan
merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan
responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini
diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional.
Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika
setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa
memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem
untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan
tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang
lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah
yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara
nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan standar kompetensi perlu dilakukan secara terbuka,
seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut.
Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai
dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di
samping itu, kajian standar kompetensi di negara-negara lain perlu juga
dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan
lulusan negara lain. Standar kompetensi yang telah ditetapkan berlaku secara
nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi
masing-masing wilayah.
Kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik
sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka standar
kompetensi, adalah standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik untuk
menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan
atas pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan standar kompetensi
adalah:
a)
menganalisis standar kompetensi menjadi beberapa KD;
b)
mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik§ secara prosedur
maupun hierarkis.[25]
Afnil Guza membedakan “dua
pendekatan pokok dalam analisis dan urutan standar kompetensi di samping
pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua pendekatan pokok tersebut”[26]. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan
kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua
pendekatan tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan nilai
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dalam hal
ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas,
ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk
dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan
tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu didestandar
kompetensiripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam
pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi
yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam
merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam
kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
1)
Pengetahuan
(knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
2)
Pemahaman
(understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap
individu
3)
Kemahiran
(standar kompetensiill)
4)
Nilai
(value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang
tugas yang dibebankan kepadanya
5)
Sikap
(attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
6)
Minat
(interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan[27]
Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan
dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi
bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap
dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran
disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dalam
kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan
tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu dapat mempengaruhi cara
bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus
dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan
dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau
penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen
Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk
mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus
dicapainya.
Adapun dalam mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a)
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.[28]
Pada dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional
maupun yang tidak operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada
pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk
rumusan kompetensi dasar. Sehingga
langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
a)
Menjabarkan Kompetensi Dasar yang dimaksud.
b)
Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
c)
Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumustandar
kompetensian indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya
lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan tulistandar
kompetensian sesuai urutannya.
d)
Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD
nya, apabila belum lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator
lain yang kemungkinan belum teridentifikasi.
e)
Tambahkan indikator lain sebelum dan sesudah indikator yang
teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih
akurat dan pertimbangkan urutannya
[2] Tim
Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2002), hal. 584.
[3]E.
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya,
2002), hal. 37.
[4]
Choirul Fuad Yusuf, dkk, Inovasi Pendidikan Agama dan Keagamaan,
(Departemen Agama RI: 2006), hal. 364.
[6]
Sadirman AM, Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, (Jakarta: Grafindo Persada, 2001), hal. 161.
[7] Ibid.,
hal. 171.
[8] Ibid, hal. 172.
[9]
Jamal Ma’mur Asmani, Tujuh Kompetensi Guru Profesional, (Jogjakarta:
Banguntapan, 2009), hal. 59-60.
[10]
Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran
Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya,
(Bandung: Trigenda Karya, 1993), hal. 173.
[11]
Zakiah Daradjat. Kepribadian Guru,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hal. 22.
[12] Ibid.,
hal. 23.
[13]
Tanpa Nama, Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2003, Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara,
2006), hal. 1.
[14]
Saefuddin AM, Desekularisasi Pemikiran:
Landasan Islamisasi, (Bandung: Mizan, 1990), hal. 130.
[15]
Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, Cet. XII, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal.
163-181.
[16] Ibid.,
hal. 182.
[17] Ibid.,
hal. 183.
[18]Arikunto,
Kompetensi Guru, (Online), diakses
melalui situs: http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html, 22
Juli 2010.
[22] M.
Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Cet. ke-12,
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003), hal. 157.
[23]
Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Cet. ke-4, (Jakarta: Kalam
Mulia, 2005), hal. 52.