Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7

  • BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecualiuntuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.