Perangkat Desa Beserta Gajinya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Dalam susunan hierarki Pemerintahan Desa di Indonesia, Kepala Desa berada di paling pucuk, sementara tepat di bawahnya ada Sekretaris Desa (Sekdes) yang membantunya dalam hal administrasi. Tapi, masih ada lagi yang dibawah Sekdes, yaitu perangkat desa lainnya.
Perangkat Desa lainnya terdiri dua kelompok yaitu Pelaksana Teknis Desa (Kaur/Kasie) dan Pelaksana Kewilayahan (Dusun). Di kelompok Pelaksana Teknis Desa diisi oleh beberapa Kepala Urusan, yang tugasnya sudah tercantum di dalam Permendagri 84 Tahun 2015.
Tugasnya Perangkat Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015 adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Dikutip dari Berdesa, ada lima Kepala Urusan, yaitu Kepala Urusan Pemerintah, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum.
Sementara jabatan Pelaksana Kewilayahaan (Dusun) merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah. Jabatan ini diisi oleh Kepala Dusun.
Karena satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun, sehingga untuk mempermudah implementasi pemerintahan, Kades membutuhkan Kadus untuk bisa berjalan dengan lancar.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.