Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Pemilihan Keuchiek Menurut Permendagri No 65 Tahun 2017


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Keuchiek. Adapun beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, diantaranya sebagai berikut:

Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 Calon Keuchiek wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Keuchiek;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Keuchiek;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Keuchiekselama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
  14. Sebelum huruf g dihapus calon Keuchiek; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Informasi lengkap tentang Pemilihan Keuchiekyang baru, silahkan donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Keuchiek.