Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Menurut Permendesa 11 Tahun 2019



BAB IV

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu

Publikasi

Pasal 20

(1) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.

(2) Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

(4) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pelaporan

Pasal 21

(1) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.

(2) Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan

b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.

(4) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(5) Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 22

(1) Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

(4) Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.