Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK Petugas Pengelola Aset Gampong



KABUPATEN BIREUEN
               KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
              NOMOR 6 TAHUN 2019
             TENTANG
       PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA,
PEMBANTU PENGELOLA ASET GAMPONG DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
TAHUN ANGGARAN 2019

                   KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.     bahwa pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset Gampong dan Petugas/Pengurus Aset Gampong Tahun 2019;


Mengingat
:
1.



2.

3.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);



4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2094 );

4.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 );



8.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);






               MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:


KESATU
:
Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong, Pembantu Pengelola Aset Gampong dan Petugas/Pengurus Aset Gampong Tahun 2019 dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;


KEDUA
:
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong, Pembantu Pengelola Aset Gampong dan Petugas/Pengurus Aset Gampong, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
A.     Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong :
1)     Menetapkan kebijakan pengelolaan aset Gampong;
2)     Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Gampong;
3)     Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset Gampong;
4)     Menetapkan kebijakan pengamanan aset Gampong;
5)     Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset Gampong yang bersifat strategis melalui musyawarah Gampong;
6)     Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
7)     Menyetujui usul pemanfaatan aset Gampong selain tanah dan/atau bangunan.
B.      Pembantu Pengelola Aset Gampong:
1)     Meneliti rencana kebutuhan aset Gampong;
2)     Meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset Gampong;
3)     Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Keuchiek;
4)     Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
5)     Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset Gampong.
C.      Petugas/Pengurus Aset Gampong:
1)     Mengajukan rencana kebutuhan aset Gampong;
2)     Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBG dan perolehan lainnya yang sah kepada Keuchiek Gampong;
3)     Melakukan inventarisasi aset Gampong;
4)     Mengamankan dan memelihara aset Gampong yang dikelolanya; dan
5)     Menyusun dan menyampaikan laporan  aset Gampong.


KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2019

KEEMPAT
:
Keputusan Perbekel  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di: Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal 8 Januari 2019
Keuchiek Juli Tambo Tanjong


(F A D L I)
Tembusan disampaikan :
1.        Bapak Bupati Bireuen di Bireuen;
2.        Inspektur Kabupaten Bireuen di Bireuen;
3.        Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen di Bireuen;
4.        Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bireuen di Bireuen;
5.        Camat Juli di Bandar Juli;
6.        Ketua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong;
7.        Arsip
























LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR        :  6 TAHUN 2019
TENTANG   :  PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA  ASET    ASET GAMPONG DAN PETUGAS PENGURUS ASET GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019.


No.

Nama


Jabatan

Kedudukan
1
2
3
7
1.


2.


3.
F A D L I


F A U Z A N


AMRI
Keuchiek


Sekretaris Desa


Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong.

Pembantu Pengelola Aset Gampong

Petugas/Pengurus Aset Gampong.




KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG


(F A D L I)