KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK
JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA,
PEMBANTU
PENGELOLA ASET GAMPONG DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIEK
JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa pengelolaan aset Desa
dilaksanakan berdasarkan asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek tentang
Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset Gampong dan
Petugas/Pengurus Aset Gampong Tahun 2019;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|||
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|||
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|||
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2094 );
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 );
|
|||
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|||
|
|
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
|
||||
KESATU
|
:
|
Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong, Pembantu
Pengelola Aset Gampong dan Petugas/Pengurus Aset Gampong Tahun 2019 dengan susunan sebagaimana tercantum pada
lampiran keputusan ini;
|
||||
KEDUA
|
:
|
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Gampong, Pembantu Pengelola Aset Gampong dan
Petugas/Pengurus Aset Gampong, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai wewenang dan
tanggung jawab :
A. Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Aset Gampong :
1)
Menetapkan
kebijakan pengelolaan aset Gampong;
2)
Menetapkan
pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Gampong;
3)
Menetapkan
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset Gampong;
4)
Menetapkan
kebijakan pengamanan aset Gampong;
5)
Mengajukan
usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset Gampong yang bersifat strategis melalui musyawarah Gampong;
6)
Menyetujui
usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
7)
Menyetujui
usul pemanfaatan aset Gampong selain tanah dan/atau bangunan.
B. Pembantu Pengelola Aset Gampong:
1)
Meneliti rencana
kebutuhan aset Gampong;
2)
Meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset Gampong;
3)
Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan
pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Keuchiek;
4)
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
inventarisasi aset desa;dan
5)
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan aset Gampong.
C. Petugas/Pengurus Aset Gampong:
1)
Mengajukan rencana kebutuhan
aset Gampong;
2)
Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset
desa yang diperoleh dari beban APBG dan perolehan lainnya yang sah kepada Keuchiek
Gampong;
3)
Melakukan inventarisasi aset Gampong;
4)
Mengamankan dan memelihara aset Gampong yang
dikelolanya; dan
5)
Menyusun dan menyampaikan
laporan aset Gampong.
|
||||
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2019
|
||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
|
|
Ditetapkan di: Juli
Tambo Tanjong
Pada tanggal 8
Januari 2019
Keuchiek
Juli Tambo Tanjong
(F A D L
I)
|
Tembusan disampaikan :
1.
Bapak
Bupati Bireuen di Bireuen;
2.
Inspektur
Kabupaten Bireuen di Bireuen;
3.
Kepala
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen
di Bireuen;
4.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bireuen di Bireuen;
5.
Camat Juli di Bandar Juli;
6.
Ketua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong;
7.
Arsip
|
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEUCHIEK
JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 6 TAHUN 2019
TENTANG : PENETAPAN PEMEGANG
KEKUASAAN PENGELOLA ASET ASET GAMPONG DAN PETUGAS PENGURUS ASET GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2019.
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Kedudukan
|
1
|
2
|
3
|
7
|
1.
2.
3.
|
F A D L I
F A U Z A N
AMRI
|
Keuchiek
Sekretaris Desa
Kepala Urusan Tata Usaha dan
Umum
|
Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Aset Gampong.
Pembantu Pengelola Aset Gampong
Petugas/Pengurus Aset Gampong.
|
|
|
KEUCHIEK
JULI TAMBO TANJONG
(F A D L
I)
|
0 Comments
Post a Comment