A. Tahap Belajar Membaca Alquran
1. Membaca Alquran dengan Tartil
Hukum membaca Alquran secara tartil adalah disunatkan, sebagaimana
disebutkan Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumudin sebagai berikut:
Ketahuilah bahwa tartil disunahkan tidak semata-mata bagi
pemahaman artinya, karena bagi orang awam yang tidak mengerti akan arti Alquran juga disunatkan taritil dan pelan-pelan dalam membacanya.
Karena yang demikian itu lebih mendekatkan pada memuliakannya dan
menghormatinya serta lebih membahas hati daripada terburu-buru dan cepat.[1]
Pembahasan mengenai tartil ini, tidak lepas dari
pengucapan lisannya, oleh karena itu, guru mempunyai peranan penting karena
belajar membaca Alquran mengacu pada keterampilan khusus, maka guru harus lebih
banyak memberikan contoh, dan mengajarkannya berulang-ulang, apabila salah
waktu mengajar, akan berakibat fatal bagi murid.
2. Mempelajari Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid adalah “suatu ilmu pengetahuan tentang cara membaca
Alquran dengan baik dan tertib sesuai makhrajnya, panjang pendeknya, tebal
tipisnya, berdengung atau tidaknya, iarama dan nadanya, serta titik komanya
yang telah diajarkan rasulullah Saw kepada para sahabatnya sehingga menyebar
luas dari masa kemasa”[2]
Menurut Muhammad Al Mahmud dalam kitabnya Hidayatul
Mustafid menjelaskan bahwa:“Tajwid adalah ilmu yang mempelajari, mengetahui hak dari masing-masing huruf dan sesuatu yang katut bagi
masingmasing huruf tersebut berupa sifa-sifat huruf,
bacaan panjang dan selain itu seperti tarqiq, tafkim,
dan sebagainya”[3].
Sedangkan menurut para ulama tajwid “mengeluarkan (mengucapkan) huruf-huruf Alquran menurut aslinya satu persatu, mengembalikan huruf kepada makhrajnya (tempat keluarnya huruf) dan asalnya, dan menghaluskan pengucapannya dengan cara yang sempurna tanpa berlebihan, kasar, tergesa-gesa dan dipaksa-paksakan”[4].
Adapun yang dimaksud dengan kaidah ilmu tajwid suatu kaidah
yang dipergunakan untuk membetulkan dan membaguskan bacaan Alquran menurut aturan-aturan
hukum tertentu, yang telah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Tujuan kaidah ilmu tajwid adalah:
1)
Agar pembaca dapat membaca ayat-ayat suci Alquran dengan bacaan yang fasih (tepat, baik dan benar) sesuai
dengan makhraj dan sifat-sifat hurufnya.
2)
Agar dapat menjaga lisan pembaca dari kesalahan-kesalahan pembacaan yang
dapat menjerumuskan keadaan perbuatan dosa.
3)
Agar dapat menjaga dan memlihara kehormatan dan kesucian serta kemurnian Alquran dari segi bacaan yang benar.[5]
Hukum mempelajari ilmu tajwid “sebagai disiplin ilmu merupakan
fardlu kifayah, sedangkan hukum membaca Alquran dengan ilmu tajwid adalah
fardhu `ain”[6],
artinya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap
orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja, namun jika dalam suatu kaum
tidak ada seorangpun yang mempelajari Ilmu tajwid hukumnya berdosalah kaum
tersebut, adapun hukum membaca Alquran dengan menggunakan aturan Tajwid adalah
fardlu Ain atau merupakan kewajiban pribadi, karena apabila seseorang membaca Alquran
dengan tidak menggunakan hukum tajwid, hukumnya berdosa.
[1]Al
Imam Al Ghazali, Ihya` Ulumuddin, Juz I, (Libanon: Dar Al-Kitab Al- Islami,t.th), hal. 278.
[3]
Muhammad Al-Mahmud, Hidayatul Mustafid, (Surabaya: Al-Hikmah, 2000), hal. 4.
[4]Imam
Murjito, Penjelasan dan Keterangan, Pelajaran Bacaan Ghorib/ Musykilat Untuk Anak-Anak, (Semarang: Yayasan Pendidikan Al-Quran
Raudhatul Mujawwidin, t.th) hal. 61.
0 Comments
Post a Comment