Dalam PP 45 Tahun 2007 Bab III Tata Cara Pengangkatan Pasal 4 Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.
- Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya Dalam Pasal 6 PP 45 Tahun 2007 disebutkan:
- Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009.
- Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
- Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi.
- Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
- Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Selanjutnya Dalam Pasal 8 PP 45 Tahun 2007 disebutkan: Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Selanjutnya Dalam Pasal 9 PP 45 Tahun 2007 disebutkan: Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
0 Comments
Post a Comment