Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa PNS Menurut PP 45 Tahun 2007


Dalam PP 45 Tahun 2007 Bab III Tata Cara Pengangkatan Pasal 4 Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
  2. Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
  3. Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 
  4. Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri. 
Selanjutnya Dalam Pasal 5 (1) PP 45 Tahun 2007 disebutkan:
  • Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  •  Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
Selanjutnya Dalam Pasal 6 PP 45 Tahun 2007 disebutkan:
  • Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
  • Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009. 
  • Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan. 
  • Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi. 
Selanjutnya Dalam Pasal 7 (1) PP 45 Tahun 2007 disebutkan: 
  1. Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
  2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. 
  3.  Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Selanjutnya Dalam Pasal 8 PP 45 Tahun 2007 disebutkan: Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS. 

Selanjutnya Dalam Pasal 9 PP 45 Tahun 2007 disebutkan: Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.


0 Comments