Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok Dan Fungsi Keurani Gampong Dan Kaur Keuangan


Tugas Pokok Dan Fungsi Keurani Gampong Dan Kaur Keuangan

KEURANI GAMPONG

Tugas Pokok :

1. Keurani Gampong berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Keurani Gampong bertugas membantu Keuchiek dalam bidang administrasi pemerintahan.

Keurani Gampong mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Gampong, Lembaga Tuha Peut, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Pokok dan Fungsi :

Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi Perangkat Gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Pokok dan Fungsi :

Kepala urusan (Kaur) keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Gampong, Lembaga Tuha Peut, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Pokok dan Fungsi :

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.