Apa Saja Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bulan September?



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)) merupakan sebuah lembaga yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Banyak orang menyebut bahwa BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) adalah parlemenya desa, DPR nya desa. Sebagai lembaga perwujudan demokrasi desa tentunya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mepunyai tugas sebagaimana layaknya kerja parlemen. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mempunyai hak; 


  1. Mengajukan rancangan Perdes, 
  2. Mengajukan Pertanyaan, 
  3. Menyapaikan usul dan pendapat, 
  4. memilih dan dipilih serta 
  5. memperoleh tunjangan dan penghasilan.
Memasuki bulan september setiap tahunnya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mempunyai tugas yang cukup berat sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) , Permendagri 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan
  2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36)
  3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
  4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
  5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
  6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
  7. Kegiatan ketatausahaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). (Permendagri 110/2016, psl 54).
  8. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 114/2014, psl 29).
  9. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan, bila ada perubahan (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 20/2018, psl 40 dan 42).
Jadi sobat Desa, 11 poin pokok di atas adalah hal-hal yang perlu dilakukan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Jika mereka tidak melaksanakan mari kita mengingatkan. Sehingga kuasa ruang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sebagai elit demokrasi adalah nyata adanya melalui bentuk dan dan kerja keras mereka.

Semoga artikel tentang Apa Saja Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bulan September? yang penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat..........

0 Comments