Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kades;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kades;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Memberitahukan kepada Kades mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kades secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kades;
  8. Bersama Kades membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kades dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kades;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 5

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kades, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kades melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kades, Bupati atas laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Pasal 7

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kades yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kades.

Pasal 8

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan Kades;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD 

0 Comments