Aspek-Aspek Pendukung Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga
Aspek-Aspek Pendukung Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga
Sesuai
dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, bahwa proses perkawinan bahwa
setiap orang yang akan melangsungan perkawinan memberi tahukan kehendaknya itu
kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan yang akan dilangsungkan.
Adapun aspek-aspek pendukung
untuk melaksanakan kerukunan dalam rumah tangga antara lain :
1. Memilih pasangan hidup
Untuk terciptanya kerukunan
dalam rumah tangga, sebelum menikah
diharapkan untuk memilih pasangan yang sesuai
dengan tuntunan Nabi Saw. yaitu dengan memperhatikan agama menjadi nomor satu
dalam pemilihan. Keluarga
sakinah dimulai dari pemilihan suami atau isteri seperti sabda Nabi Saw:
Artinya.” Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw,
beliau bersabda “ Wanita itu dinikahi karena empat perkara : kecantikannya,
harta bendanya, keturunanya dan karena agamanya, maka pilihlah yang beragama
karena kalau tidak niscaya kamu akan celaka.”9
2. Harus berkomitmen
dengan ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Di dalam rumah dan di dalam
keluarga, sebagaimana yang diterangkan di dalam surat An-Nur, yang menerangkan
tentang adab-adab di dalam rumah, meskipun dalam hal meminta izin masuk kamar.
Coba anda bayangkan! Ayat di dalam surat An-Nur ini mengatur tata cara seorang
anak ketika hendak masuk ke kamar orang tuanya.
Kapan mereka boleh masuk dan
kapan tidak? Waktu sebelum Shubuh, ketika siang hari (setelah zhuhur), dan
setelah insya’, adalah waktu-waktu yang dilarang bagi mereka untuk masuk.
Lihatlah, begitu teliti, rinci dan detailnya Al-Qur’an Mengupas permasalahan
ini.
Setiap permasalahan yang kita
hadapi pasti ada solusinya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara global
maupu terperinci.
Tidaklah suatu bencana menimpa
seorang hamba, melainkan disebabkan karena dosa yang dilakukannya. Sebaliknya,
tidaklah suatu musibah dihilangkan oleh Allah dari seseorang, melainkan karena
taubatnya. Jangnlah Anda berasumsi, hanya dosa-dosa besar saja yang menjadi
faktor turunnya bala’.
Akan tetapi, dosa-dosa kecil
juga bisa menjadi penyebabnya. Bahkan, permasalahan-permasalahan keluarga, bisa
juga menjadi penyebabnya. Sampai ada seorang salaf berkata, ”Demi Allah, saya
tahu, jika saya melakukan suatu dosa, hal itu menyebabkan perubahan sikap
binatang tungganganku,”
Coba kita bayangkan! jika ada
seseorang dari mereka melakukan suatu dosa di malam hari, ia akan melihat
pengaruhnya pada perubahan sikap binatang tunggangannya pada harinya. Binatang
itu sebelumnya sangat patuh terhadapnya, namun tiba-tiba ia membangkang
terhadap pemiliknya. Siapakah yang mengubah perangai binatang tersebut dan
mengendalikannya? Dia-lah Allah. Bisa jadi, hal itu sebagai balasan atas
kemaksiatan yang dilakukannya.
Lantas, bagaimana jika maksiat
tersebut terjadi antara suami istri di dalam sebuah keluarga. Problem rumah
tangga antara keduanya tidak akan terjadi, kecuali karena jauhnya mereka berdua
dari ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah. Kalau bukan karena hal itu, maka
sebenarnya hak dan kewajiban masing-masing suami istri telah begitu jelas.
Begitu pula hak dan kewajiban anak-anak, juga telah begitu jelas.
Dalam undang – undang no. 1 tahun 1974 juga mengatur mengenai perkawinan dari
sebelum pernikahan, syarat – syarat pernikahan diatur dengan baik.
3. Saling memahami hak – hak dan kewajiban suami –
isteri
Masalah
pertama yang harus diketahui oleh pasangan suami isteri adalah hak dan
kewajiban masing – masing, suami memiliki hak, isteri juga memiliki hak dan
keduanya memiliki hak bersama. Seorang suami dan isteri memang harus mengetahui
haknya masing – masing agar tidak ada yang dirugikan ataupun terdhalimi.
Sudah
sewajarnya jika masing – masing suami isteri tidak terlalu menuntut hak –
haknya demi memelihara keharmonisan rumah tangga, sebab didalam kehidupan pasti
ada problematika dan ada pula situasi – situasi tertentu yang perlu kearifan
dan kelapangan hati pada setiap diri.
Sebagai
contoh, setiap masuk rumah sang suami selalu mengatakan” hakku adalah ini dan
ini, namun engkau selalu mengabaikannya.” lalu isteri juga menjawab ” tidak,
padahal engkaulah yang telah mengabaikan hakku.” jika situasi seperti ini yang
terjadi, dari sinilah biasanya terjadi permasalahan dan bisa jadi akan berakhir
di Pengadilan Agama.
Sehingga
dengan demikian, rusaklah keharmonisan rumah tangga antara keduanya, yang
intinya kalau suami dan isteri menuntut haknya masing – masing, maka dari
situlah permasalahan dimulai.

Post a Comment for "Aspek-Aspek Pendukung Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga"