Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aspek-Aspek Pendukung Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga


Aspek-Aspek Pendukung  Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga

            Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, bahwa proses perkawinan bahwa setiap orang yang akan melangsungan perkawinan memberi tahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan yang akan dilangsungkan.
Adapun aspek-aspek pendukung untuk melaksanakan kerukunan dalam rumah tangga antara lain :
1.     Memilih pasangan hidup
Untuk terciptanya kerukunan dalam rumah tangga, sebelum menikah
diharapkan untuk memilih pasangan yang sesuai dengan tuntunan Nabi Saw. yaitu dengan memperhatikan agama menjadi nomor satu dalam pemilihan. Keluarga sakinah dimulai dari pemilihan suami atau isteri seperti sabda Nabi Saw:




Artinya.” Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda “ Wanita itu dinikahi karena empat perkara : kecantikannya, harta bendanya, keturunanya dan karena agamanya, maka pilihlah yang beragama karena kalau tidak niscaya kamu akan celaka.”9
2.     Harus berkomitmen dengan ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Di dalam rumah dan di dalam keluarga, sebagaimana yang diterangkan di dalam surat An-Nur, yang menerangkan tentang adab-adab di dalam rumah, meskipun dalam hal meminta izin masuk kamar. Coba anda bayangkan! Ayat di dalam surat An-Nur ini mengatur tata cara seorang anak ketika hendak masuk ke kamar orang tuanya.
Kapan mereka boleh masuk dan kapan tidak? Waktu sebelum Shubuh, ketika siang hari (setelah zhuhur), dan setelah insya’, adalah waktu-waktu yang dilarang bagi mereka untuk masuk. Lihatlah, begitu teliti, rinci dan detailnya Al-Qur’an Mengupas permasalahan ini.
Setiap permasalahan yang kita hadapi pasti ada solusinya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara global maupu terperinci.
Tidaklah suatu bencana menimpa seorang hamba, melainkan disebabkan karena dosa yang dilakukannya. Sebaliknya, tidaklah suatu musibah dihilangkan oleh Allah dari seseorang, melainkan karena taubatnya. Jangnlah Anda berasumsi, hanya dosa-dosa besar saja yang menjadi faktor turunnya bala’.
Akan tetapi, dosa-dosa kecil juga bisa menjadi penyebabnya. Bahkan, permasalahan-permasalahan keluarga, bisa juga menjadi penyebabnya. Sampai ada seorang salaf berkata, ”Demi Allah, saya tahu, jika saya melakukan suatu dosa, hal itu menyebabkan perubahan sikap binatang tungganganku,”
Coba kita bayangkan! jika ada seseorang dari mereka melakukan suatu dosa di malam hari, ia akan melihat pengaruhnya pada perubahan sikap binatang tunggangannya pada harinya. Binatang itu sebelumnya sangat patuh terhadapnya, namun tiba-tiba ia membangkang terhadap pemiliknya. Siapakah yang mengubah perangai binatang tersebut dan mengendalikannya? Dia-lah Allah. Bisa jadi, hal itu sebagai balasan atas kemaksiatan yang dilakukannya.
Lantas, bagaimana jika maksiat tersebut terjadi antara suami istri di dalam sebuah keluarga. Problem rumah tangga antara keduanya tidak akan terjadi, kecuali karena jauhnya mereka berdua dari ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah. Kalau bukan karena hal itu, maka sebenarnya hak dan kewajiban masing-masing suami istri telah begitu jelas. Begitu pula hak dan kewajiban anak-anak, juga telah begitu jelas.
Dalam undang – undang  no. 1 tahun 1974  juga mengatur mengenai perkawinan dari sebelum pernikahan, syarat – syarat pernikahan diatur dengan baik.
3. Saling memahami hak – hak dan kewajiban suami – isteri
            Masalah pertama yang harus diketahui oleh pasangan suami isteri adalah hak dan kewajiban masing – masing, suami memiliki hak, isteri juga memiliki hak dan keduanya memiliki hak bersama. Seorang suami dan isteri memang harus mengetahui haknya masing – masing agar tidak ada yang dirugikan ataupun terdhalimi.
            Sudah sewajarnya jika masing – masing suami isteri tidak terlalu menuntut hak – haknya demi memelihara keharmonisan rumah tangga, sebab didalam kehidupan pasti ada problematika dan ada pula situasi – situasi tertentu yang perlu kearifan dan kelapangan hati pada setiap diri.
            Sebagai contoh, setiap masuk rumah sang suami selalu mengatakan” hakku adalah ini dan ini, namun engkau selalu mengabaikannya.” lalu isteri juga menjawab ” tidak, padahal engkaulah yang telah mengabaikan hakku.” jika situasi seperti ini yang terjadi, dari sinilah biasanya terjadi permasalahan dan bisa jadi akan berakhir di Pengadilan Agama.
            Sehingga dengan demikian, rusaklah keharmonisan rumah tangga antara keduanya, yang intinya kalau suami dan isteri menuntut haknya masing – masing, maka dari situlah permasalahan dimulai.


               9 Bulughul Marram, Ibnu hajar Al-Asqalani, hal 204

Post a Comment for "Aspek-Aspek Pendukung Pelaksanaan Kerukunan Dalam Rumah Tangga"