Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Awasi Dana Desa, BPD Jangan Berlawanan Dengan Hukum

Awasi Dana Desa, BPD Jangan Berlawanan Dengan Hukum

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Ahmad Bakri berpesan agar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Badan Permusyawaratan Desa (BPD)) jangan sekali-kali bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas. Karena keberhasilan Dana Desa sampai hari ini salah satunya karena adanya pengawasan dari para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pesan kepada saudara-saudaraku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kita harus kuat, sepakat bersama bergandengan tangan mengawasi Dana Desa. Jangan sampai Dana Desa ini berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu kesepakatan yang diinginkan masyarakat,” terang Bakri saat menerima kunjungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin, Jambi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.

Dalam peraturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, biasanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah ke depan kita harus memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), supaya tahu apa yang dikerjakan kades,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada kesempatan tersebut, Bakri turut mengadirkan Dirut Sarana dan Prasarana (sarpras) serta Kasubdit Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk berdialog dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merangin mengenai penguatan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Dana Desa.

“Kami sangat berterimakasih, bisa diterima oleh Bapak Bakri dengan baik yang telah memjembatani kami untuk berdialog dengan pihak Kementerian PDT. Momen ini menjadi penyemangat kami untuk mengawasi dana desa agar terserap dengan baik,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kotabaru Muhammadun.

Sumber: http://www.dpr.go.id

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa